TPN: Kasus Aiman Jadi Show of Case Membungkam Warga Negara yang Kritis pada Penguasa
Selasa, 30 Januari 2024 - 21:03 WIB
loading...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut kasus hukum yang menimpa Aiman Witjaksono tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis menyebut kasus hukum yang menimpa Aiman Witjaksono tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Dia menyebut banyak sekali terjadi pelanggaran hukum acara.
"Kasus Aiman bukan kasus biasa. Ini jadi semacam ‘show of case’ dari aparat kepada warga negara agar jangan bicara kritis pada penguasa,” ujar Todung dalam jumpa pers yang digelar di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: PDIP Kerahkan 1.000 Pengacara Bela Aiman Witjaksono
Pengacara senior ini menyayangkan adanya penyitaan terhadap telepon genggam, email, dan akun Instagram Aiman yang baru kali pertama ini terjadi pada sebuah kasus hukum.
“Kami melihat ini sebagai sebuah aba-aba, sebuah ‘warning’, bahwa tindakan represif aparat penegak hukum sudah keterlaluan dan melewati kewajaran. Bagaimanapun status Aiman masih sebagai saksi, belum jadi tersangka. Benar-benar di luar akal sehat kita semua,” jelasnya.
"Kasus Aiman bukan kasus biasa. Ini jadi semacam ‘show of case’ dari aparat kepada warga negara agar jangan bicara kritis pada penguasa,” ujar Todung dalam jumpa pers yang digelar di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: PDIP Kerahkan 1.000 Pengacara Bela Aiman Witjaksono
Pengacara senior ini menyayangkan adanya penyitaan terhadap telepon genggam, email, dan akun Instagram Aiman yang baru kali pertama ini terjadi pada sebuah kasus hukum.
“Kami melihat ini sebagai sebuah aba-aba, sebuah ‘warning’, bahwa tindakan represif aparat penegak hukum sudah keterlaluan dan melewati kewajaran. Bagaimanapun status Aiman masih sebagai saksi, belum jadi tersangka. Benar-benar di luar akal sehat kita semua,” jelasnya.
Lihat Juga :