TPN: Kasus Aiman Jadi Show of Case Membungkam Warga Negara yang Kritis pada Penguasa

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:03 WIB
loading...
TPN: Kasus Aiman Jadi Show of Case Membungkam Warga Negara yang Kritis pada Penguasa
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut kasus hukum yang menimpa Aiman Witjaksono tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis menyebut kasus hukum yang menimpa Aiman Witjaksono tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Dia menyebut banyak sekali terjadi pelanggaran hukum acara.

"Kasus Aiman bukan kasus biasa. Ini jadi semacam ‘show of case’ dari aparat kepada warga negara agar jangan bicara kritis pada penguasa,” ujar Todung dalam jumpa pers yang digelar di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (30/1/2024).



Pengacara senior ini menyayangkan adanya penyitaan terhadap telepon genggam, email, dan akun Instagram Aiman yang baru kali pertama ini terjadi pada sebuah kasus hukum.

“Kami melihat ini sebagai sebuah aba-aba, sebuah ‘warning’, bahwa tindakan represif aparat penegak hukum sudah keterlaluan dan melewati kewajaran. Bagaimanapun status Aiman masih sebagai saksi, belum jadi tersangka. Benar-benar di luar akal sehat kita semua,” jelasnya.

Todung menekankan tindakan penyidik Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk intimidasi, tak hanya kepada Aiman, tapi juga kepada warga negara lain yang kritis pada kekuasaan.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam, Aiman dan kuasa hukum berada dalam suasana psikologis tidak nyaman, sementara polisi berusaha mencari-cari bukti dengan cara yang tidak pantas.

“Polisi harus transparan dan akuntabel. Kalau polisi tidak akuntabel, maka akan terjadi ‘abuse of power’, penyalahgunaan kekuasaan yang akan menimpa banyak orang dengan sewenang-wenang,” tuturnya.



“Aiman ini wartawan, bukan teroris, bukan penjahat narkotika, dan bukan pejabat perang, dan bukan koruptor. Ia punya hak dan tak bisa diperlakukan denagn cara semena-mena seperti itu. Polisi sudah melewati kewajaran dalam melakukan penyitaan ini,” pungkas Todung.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3368 seconds (0.1#10.140)