Akun WhatsApp Disita Polisi, Aiman: Itu Merugikan TPN Ganjar-Mahfud
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, penyitaan empat barang bukti berupa handphone, email, akun Instagram, dan akun WhatsApp milik Aiman sangat terburu-buru.
"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," katanya.
Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Sehingga menurutnya, penyitaan tiga barang lain diduga menyalahi aturan.
"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk tiga barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," katanya.
"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," katanya.
Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Sehingga menurutnya, penyitaan tiga barang lain diduga menyalahi aturan.
"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk tiga barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," katanya.
(rca)
Lihat Juga :