PDIP Hormati Putusan PN Jakpus Vonis Bebas Alfian Tanjung

Kamis, 31 Mei 2018 - 14:58 WIB
PDIP Hormati Putusan PN Jakpus Vonis Bebas Alfian Tanjung
PDIP Hormati Putusan PN Jakpus Vonis Bebas Alfian Tanjung
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengakui bahwa vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Alfian Tanjung dalam kasus dugaan ujaran kebencian harus dihormati. Sebab, kata Arteria, proses hukumnya sudah berjalan.

"Ya kita hormati kan proses hukum sudah berjalan," ujar Arteria Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, kepolisian sudah melakukan penyidikan. Kemudian, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan penuntutan.

Selain itu, kata Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur VI ini, pemeriksaan fakta persidangan kasus tersebut sudah dilakukan secara cermat dan detail. Dia pun menilai sikap jaksa menyikapi vonis bebas Alfian Tanjung itu, apakah akan banding atau tidak juga harus dihormati.

"Apapun putusannya kan kita harus hormati," jelasnya.

Sekadar diketahui, Alfian Tanjung divonis bebas karena cuitannya yang menyebut 85% kader PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap bukan tindakan pidana oleh Hakim PN Jakpus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1243 seconds (0.1#10.140)