Alasan TPDI Gugat Jokowi hingga KPU Terkait Gibran

Senin, 29 Januari 2024 - 15:26 WIB
loading...
Alasan TPDI Gugat Jokowi...
Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka . Dalam sidang dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Sedangkan sebagai tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat II Anwar Usman, turut tergugat I Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan turut tergugat II Mensesneg Pratikno. Pengacara TPDI Jilid 2 Patra M Zen menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran penyelenggara pemilu tersebut menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan 4 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan tanggal 25 Oktober. Di sidang yang lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tgl 28 Oktober 2023, itulah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Baca juga: TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Jokowi hingga Gibran ke PTUN Jakarta

Terkait Anwar Usman sebagai tergugat II, Patra menjelaskan, selaku pribadi semestinya Anwar tahu UU Kekuasaan Kehakiman sehingga tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

"Karena ada konflik kepentingan, dan MKMK sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Terkait Jokowi, Patra menyebutkan seharusnya sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi. Nantinya, pada pembuktian pihaknya akan menampilkan rekaman video Jokowi yang menyebutkan Gibran tidak akan maju dalam kontestasi pilpres karena baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo dan umurnya belum cukup.

Baca juga: Respons Jokowi Dilaporkan ke KPK: Kita Hormati Semua Proses Hukum

"Apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan," ujarnya.

"Sementara Pratikno sebagai orang dekat Jokowi dan semestinya dia melakukan suatu upaya memberikan nasihat bukan malah sebagaimana kita bisa baca di suatu majalah justru ternyata saudara Pratikno ini yang juga turut dan didiga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran," pungkasnya.

Sekadar informasi, perkara tersebut hari ini beragendakan sidang pembacaan gugatan. Semua pihak perwakilan tergugat dan turut tergugat pun mendengarkan langsung gugatan tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved