Airlangga Ungkap Golkar Sepakat Pilkada Serentak Dimajukan ke September 2024
Minggu, 28 Januari 2024 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Airlangga memastikan keberpihakan Jokowi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. "Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu," pungkas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Presiden Jokowi telah menjelaskan maksud dirinya menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak untuk pasangan calon (paslon) di pilpres. Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," tegas Jokowi.
Kemudian, Jokowi juga menunjukkan Pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Ketentuan itu adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Presiden Jokowi telah menjelaskan maksud dirinya menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak untuk pasangan calon (paslon) di pilpres. Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," tegas Jokowi.
Kemudian, Jokowi juga menunjukkan Pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Ketentuan itu adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(rca)
Lihat Juga :