Ahli Hukum Tata Negara Sebut Presiden adalah Jabatan Publik, Tidak Boleh Memihak
Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
"Memang tidak ada (diksi) presiden itu, tak ada tulisan presiden tak boleh memihak, tetapi pejabat negaranya. Pertanyaannya, apakah presiden ini pejabat negara? Kalau orang hukum jelas jawabanya, dalam UU presiden itu pejabat negara, ini tafsir UU bukan tafsir saya," katanya.
"Sehingga apa yang disampaikan tadi, perlu kita clear melihat ini secara komprehensif. Saya sebagai pakar hukum tidak berpihak kemanapun, merujuk pada konstitusi, merujuk pada UU sesungguhnya secara subtantif presiden tak boleh memihak," katanya.
Baca juga: Polemik Pernyataan Presiden Berkampanye, Connie: Jokowi Lakukan Kejahatan Politik
"Sehingga apa yang disampaikan tadi, perlu kita clear melihat ini secara komprehensif. Saya sebagai pakar hukum tidak berpihak kemanapun, merujuk pada konstitusi, merujuk pada UU sesungguhnya secara subtantif presiden tak boleh memihak," katanya.
Baca juga: Polemik Pernyataan Presiden Berkampanye, Connie: Jokowi Lakukan Kejahatan Politik
(abd)
Lihat Juga :