Jubir TPN: Pileg dan Pilpres Berbeda, Ingin Ganjar Presiden Tak Harus Nyoblos PDIP

Jum'at, 26 Januari 2024 - 14:01 WIB
loading...
Jubir TPN: Pileg dan...
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat tiba di Desa Putridalem, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, Sabtu (23/12/2023). Foto/TPN Ganjar-Mahfud
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Pangeran Siahaan menjelaskan bahwa pemilihan presiden (pilpres) dengan pemilihan legislatif (pileg) merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga pemilih masih bisa memberikan suara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meskipun tidak menjatuhkan pilihan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pileg.

Pria yang akrab disapa Pange ini mempersilakan pemilih yang merasa cocok dengan Ganjar Pranowo, namun merasa tidak menyukai PDIP, bisa tetap mencoblos Ganjar. “Kalau lo enggak suka sama partainya, pileg ya lo pilih yang lain partainya. Tapi kalau lo suka sama capresnya, ya lo pilih capresnya. Menurut gue itu dua hal yang harusnya bisa dipisahin," kata Pange dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Pange mengaku bahwa di lapangan ada sebagian pihak merasa ingin memilih Ganjar-Mahfud, tapi mereka merasa tidak cocok dengan PDIP. Untuk itu, Pange menawarkan alternatifnya dengan mempersilakan para pemilih memberikan suara kepada Ganjar-Mahfud, walaupun dalam pileg mereka memilih partai lain di luar PDIP.

Baca juga: Pangeran Jubir TPN: Tak Seperti Prof Mahfud, Ada yang Egois Tak Taat Arahan Jokowi saat Debat



"Kalau lo merasa enggak sreg (dengan PDIP), itu kan pilihan masing-masing. Akan tetapi kalau lo sreg sama yang namanya Ganjar, ya lo coblos Ganjar," pungkasnya.

Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud didukung oleh PDIP, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved