Guru Besar HTN Ingatkan ke Jokowi: TAP MPR tentang Etika Berbangsa Masih Berlaku

Jum'at, 26 Januari 2024 - 11:14 WIB
loading...
Guru Besar HTN Ingatkan...
Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad Prof. Susi Dwi Harijanti mengingatkan kepada Presiden Jokowi bahwa TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku saat ini. Hal itu dikatakan Susi sebagai respons dari pernyataan Jokowi soal presiden boleh berpihak dan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Ketetapan MPR tentang etika penyelenggara negara itu Ketetapan MPR No.VI Tahun 2001 masih dinyatakan berlaku," kata Prof. Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Prof. Susi pun menekankan bahwa norma hukum harus diperhatikan baik Undang-Undang Dasar (UUD) maupun TAP MPR, tidak hanya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Karena itu norma-norma hukum harus diperhatikan di sini bukan hanya norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi norma hukum yang tersebar di Peraturan Perundang-Undangan baik di dalam Undang-Undang Dasar kemudian dalam Ketetapan MPR," ujarnya.

Baca juga: KPU: Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri jika Mau Kampanye



Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan cuti jika akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu. Adapun surat permintaan cuti kampanye itu harus disampaiken ke presiden.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan enggak kampanye,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (26/1/2024).

Hal itu dikatakan Hasyim merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu. Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan proses pengajuan cuti menteri yang ikut berkampanye dalam kontestasi lima tahunan itu.

Dia menegaskan setiap menteri yang berkampanye harus mengajukan izin cuti kepada presiden. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” katanya.

Bahkan, kata Hasyim, KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye. “Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Diundang Gibran, Josepha...
Diundang Gibran, Josepha Alexandra: Jadi Semangat Kami untuk Terus Melangkah Maju
Guru Besar Universitas...
Guru Besar Universitas Jayabaya Tekankan Pentingnya Pergeseran Paradigma dalam Hukum Kepailitan
Guru Besar Unpad Terseret...
Guru Besar Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Berita Terkini
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Infografis
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved