Ketum PSI Segera Laporkan Bawaslu ke DKPP

Minggu, 20 Mei 2018 - 22:03 WIB
Ketum PSI Segera Laporkan...
Ketum PSI Segera Laporkan Bawaslu ke DKPP
A A A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Komisioner Bawaslu lainnya Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Upaya pelaporan itu berhubungan dengan permintaan Bawaslu untuk segera menetapkan petinggi PSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang diserahkan ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, tindakan Bawaslu mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. "Kami akan melaporkan pekan depan ke DKPP. Mereka telah melakukan penekanan agar tindak pidana itus egera diselesaikan oleh polri. Lantaran‎ PSI diduga melanggar aturan jadwal kampanye Bawaslu kemudian melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu ini ke Bareskrim Polri setelah melewati pembahasan panjang," kata Grace melalui keterangan tertulis pada Minggu (20/5/2018).

Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna. Namun, PSI menilai tindakan Bawaslu diskriminatif. "Bawaslu tidak memproses laporan pelanggaran aturan pemilu dari partai lain. Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka," ucapnya.

Grace menuturkan, SI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu itu ke DKPP.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Abhan menyatakan akan menunggu upaya hukum yang dilakukan PSI. Dia tegas menyatakan institusinya telah melakukan kangkah sesuai prosedur yang berlaku.

"Jika ada yang tidak terima silakan melakukan upaya hukum lain, apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan yang ada," jelasnya saat dihubungi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)