Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK: Negara Rugi Rp17,6 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Kemnaker ). Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sekira Rp17,6 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU); mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (PT AIM), Karunia (KRN).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata menguraikan, perkara ini bermula dari tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. Adapun, rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.
Saat itu, Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Sejalan dengan itu, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RU dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," ucap Alex.
Lebih lanjut Alex menyebutkan, proses lelang pengadaan tersebut ternyata telah dikondisikan pihak pemenangnya yakni perusahaan milik Karunia sejak awal. Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah untuk ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang.
"Sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," imbuhnya.
Pengondisian pemenang lelang tersebut, kata Alex, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
"Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persem ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU); mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (PT AIM), Karunia (KRN).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata menguraikan, perkara ini bermula dari tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. Adapun, rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.
Saat itu, Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Sejalan dengan itu, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RU dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," ucap Alex.
Lebih lanjut Alex menyebutkan, proses lelang pengadaan tersebut ternyata telah dikondisikan pihak pemenangnya yakni perusahaan milik Karunia sejak awal. Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah untuk ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang.
"Sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," imbuhnya.
Pengondisian pemenang lelang tersebut, kata Alex, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
"Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persem ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)