Koopssusgab TNI Bisa 'Dihidupkan' Tanpa Tunggu Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKRTA - Partai Demokrat menilai Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI bisa dihidupkan kembali tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 rampung.Karena, menurut Demokrat, aksi terorisme tidak bisa diprediksi. "Jalan saja sekarang, saya pikir enggak apa-apa," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarifuddin Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).Apalagi, kata Syarief, revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa dirampungkan pada bulan ini. "Mudah-mudahan satu bulan ini kita dua bulan itu bisa selesai. Karena terorisme itu kan enggak bisa ditunggu, harus ada action secepatnya," tutur Anggota Komisi I DPR ini.
Maka itu, niat pemerintah menghidupkan kembali Koopssusgab TNI itu tidak dipersoalkannya. "Ya mungkin emergency (darurat) sebelum UU Terorisme disahkan, ya bisa saja. Karena kan pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme ini," katanya.
Dia pun menilai pelibatan TNI dalam memberantas terorisme tidak bisa diartikan sebagai intervensi terhadap hak asasi manusia (HAM). "Ya enggak lah. Enggak akan sampai segitunya. Karena sudah diatur semuanya," tuturnya.
Maka itu, niat pemerintah menghidupkan kembali Koopssusgab TNI itu tidak dipersoalkannya. "Ya mungkin emergency (darurat) sebelum UU Terorisme disahkan, ya bisa saja. Karena kan pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme ini," katanya.
Dia pun menilai pelibatan TNI dalam memberantas terorisme tidak bisa diartikan sebagai intervensi terhadap hak asasi manusia (HAM). "Ya enggak lah. Enggak akan sampai segitunya. Karena sudah diatur semuanya," tuturnya.
(dam)