Kasus Suap Pelabuhan Kemenhub, Tonny Divonis 5 Tahun Bui

Kamis, 17 Mei 2018 - 20:42 WIB
Kasus Suap Pelabuhan Kemenhub, Tonny Divonis 5 Tahun Bui
Kasus Suap Pelabuhan Kemenhub, Tonny Divonis 5 Tahun Bui
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama lima tahun.‎

Majelis hakim yang terdiri atas Saifudin Zuhri dengan anggota Mahfudin, Duta Baskara, Ugo, dan Titi Sansiwi‎ menilai Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Hubla dan ‎staf ahli Menhub bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam dua delik.

Pertama, Tonny selaku Dirjen Hubla terbukti menerima suap Rp2,3 miliar dari terpidana pemberi suap Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yong kie alias Yeyen (divonis 4 tahun penjara).

Suap bersandi telor asin, kalender, hingga sarung ini diterima dengan modus baru dengan didahului penyerahan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan menggunakan nama Joko Prabowo dengan saldo awal Rp300 juta. Dari angka Rp2,3 miliar, uang yang tersisa dalam rekening dan ATM sebesar Rp1,15 miliar.

Suap ini terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah (2016) dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur (2016) serta persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang proyek pengerukannya dilaksanakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Kedua, Tonny selaku Staf Ahli Menhub 2015-2016 dan Dirjen Hubla menerima gratifikasi dengan nilai total lebih Rp21 miliar. Nilai gratifikasi ini hanya lebih sedikit dari yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebelumnya yakni sekitar Rp21,395 miliar.

Pasalnya, majelis menilai, Tonny berhasil membuktikan dari uang-uang yang berada dalam 33 tas yang disita KPK sebelumnya, kemudian Tonny berhasil membuktikan uang yang bukan berasal dari hasil gratifikasi mencapai Rp370 juta.

Gratifikasi yang diterima Tonny baik berupa uang tunai, uang melalui transfer rekening/ATM, maupun barang-barang bernilai ekonomis. Majelis hakim sepakat dengan apa yang berhasil dibuktikan JPU sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan atas nama Tonny sebelumnya terkait para pemberi gratifikasi.

Para pemberi gratifikasi di antaranya mantan Menhub Ignasius Jonan (bolpoin merek Montblanc dan USD20.000) selepas Tonny berhasil menemukan black box pesawat Air Asia QZ8501 yang mengalami kecelakaan pada Desember 2014. Berikutnya dari pemilik PT Sena Sanjaya Makmur Sejahtera Sena Sanjaya Tanatakusma (USD2.000) dan CEO PT Multi integra Aloys Sutarto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) sekaligus President and Chief Executive Officer PT Andhika Lines dan Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto (Rp30 juta dan USD3.000).

Kemudian dari Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo (USD2.000); Direktur PT Cahputra Shipyard Edwin Nugraha (USD3.000); Presiden Direktur PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Yance Gunawan (USD10.000); pemilik PT Brahma International Billyani Tania (USD30.000); Bambang Bagus Trianggono dari PT Pundi Karya Sejahtera (Rp300 juta), dan beberapa anak buah Tonny di lingkungan Ditjen Hubla maupun dari berbagai KSOP.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda 300 juta bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan," tegas hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Majelis memastikan Antonius terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana untuk penerimaan suap dan Pasal 12 huruf B Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua.

Anggota majelis hakim Titi Sansiwi menyatakan, ada total Rp370 juta yang berhasil dibuktikan Tonny melalui kuasa hukumnya bahwa bukan berasal dari hasil gratifikasi. Karenanya uang-uang yang terpecah dalam empat bagian haruslah dikembalikan ke Tonny.

Pertama, uang Rp242,569 juta yang merupakan honor perjalanan dinas dan penggantian tiket. Kedua, 4.600 poundsterling (setara lebih Rp87,4 juta) yang merupakan biaya Tonny saat mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan ke Inggris.

Ketiga, 11.212 ringgit Malaysia (setara lebih Rp39,8 juta) yang merupakan sisa perjalanan untuk persiapan sidang KTT di Malaysia. Terakhir, 50.000 dolar vietnam (setara Rp30.900) sisa perjalanan dinas istri Tonny.

"Mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk pengembalian uang tersebut karena bersumber dari pendapatan terdakwa pribadi dan sebagai penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," tegas hakim Titi.

Hakim Titi mengatakan, penetapan Tonny sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) bukanlah kewenangan majelis hakim. Tetapi majelis sepakat dengan JPU pada KPK yang telah memberikan status JC untuk Tonny berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK. Karenanya status JC Tonny tersebut menjadi bagian pertimbangan meringankan untuk Tonny.

"Terdakwa sudah ditetapkan sebagai `justice collaborator` yang bukan kewenangan majelis hakim, tapi jadi bagian pertimbangan meringankan untuk terdakwa," ungkap hakim Titi.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan untuk Tonny. Perimbangan memberatkan, perbuatannya bertetangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pertimbangan meringankan yakni berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyelesai perbuatan, dan sebagai PNS Tonny telah menjadi abdi negara yang mengabdikan dirinya bagi negara.

Atas putusan ini, JPU pada KPK yang diketuai Dody Sukmono mengatakan masih pikir-pikir selama satu pekan apakah menerima atau banding. Sedangkan Antonius Tonny Budiono langsung menyatakan menerima putusan.

"Mohon izin Yang Mulia, saya langsung menerima (putusan)," ucap Tonny.

(Baca juga: Gembong Suap Kemenhub Dituntut 4 Tahun Penjara)

Selepas persidangan, Antonius Tonny Budiono menyampaikan alasan dirinya langsung menerima putusan. Pertama, sejak awal dirinya di tangkap KPK hingga proses penyidikan, KPK dan penyidik KPK bersikap profesional dan tidak membuat gaduh. Selama proses itu juga Tonny tidak pernah ditekan. Kedua, selama proses persidangan JPU dan majelis hakim juga menjalankan tugasnya secara profesional.

Ketiga, majelis sependapat dengan JPU atau KPK yang menetapkan Tonny sebagai justice collaborator. Keempat, meski hukum pidana sangat berat itulah konsekuensi karena dirinya telah melanggar hukum.

"‎Bagi saya hukuman 5 tahun itu berat sebagai orang tua. Tapi itu lah konsekuensi yang harus saya terima karena saya sudah melanggar hukum. Umur saya sudah hampir 60 tahun. Jadi kalau dihukum 5 tahun di penjara sudah cukup bagi saya. ‎Saya kan sejak awal memang sudah konsisten dari awal sampai sekarang memang mengakui salah," tegas Tonny.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4638 seconds (0.1#10.140)