Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Dinilai Dangkal
loading...
A
A
A
Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara. Dia mengatakan, di dalam Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
“Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Perludem mendesak Jokowi menarik pernyataannya. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta bertindak tegas menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.
“Kami juga mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.
“Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Perludem mendesak Jokowi menarik pernyataannya. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta bertindak tegas menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.
“Kami juga mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.
(rca)