Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Dinilai Dangkal

Kamis, 25 Januari 2024 - 06:13 WIB
loading...
Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Dinilai Dangkal
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak dinilai dangkal. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal presiden boleh kampanye dan memihak dinilai dangkal. Maka itu, pernyataan Jokowi tersebut dikecam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Pernyataan presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024,” ujar Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangan resmi, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis. Dia menilai Jokowi jelas memiliki konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024.





Pasalnya, anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto. “Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” tuturnya.

Dia yakin bahwa Jokowi hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya di dalam Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada ‘pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” ujar Khoirunnisa.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada tindakan presiden, apa pun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu. Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu.

Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara. Dia mengatakan, di dalam Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Perludem mendesak Jokowi menarik pernyataannya. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta bertindak tegas menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.

“Kami juga mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)