Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Mahfud MD: Silakan Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik. Dia menyebut itu adalah hak seorang kepala negara.
"Ya enggak apa-apa kalau presiden mengatakan begitu, silakan aja. Enggak mau ikut atau enggak, itu kan terserah," ujar Mahfud di Pondok Pesantren An-Nur, Bantul, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Perihal aturan apakah kepala negara boleh melakukan kegiatan tersebut, Mahfud menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke pihak yang memiliki wewenang.
"Nanti tanya ke Biro Hukum Sekretaris Negara aja," sambungnya.
Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," ujar Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.
"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun kepala negara bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negera.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tandas Jokowi.
Menurut Jokowi, sudah aturan mengenai keikutsertaan menteri ataupun pejabat negara dalam berpolitik.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu aja," kata Jokowi.
"Ya enggak apa-apa kalau presiden mengatakan begitu, silakan aja. Enggak mau ikut atau enggak, itu kan terserah," ujar Mahfud di Pondok Pesantren An-Nur, Bantul, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Perihal aturan apakah kepala negara boleh melakukan kegiatan tersebut, Mahfud menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke pihak yang memiliki wewenang.
"Nanti tanya ke Biro Hukum Sekretaris Negara aja," sambungnya.
Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," ujar Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.
"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun kepala negara bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negera.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tandas Jokowi.
Menurut Jokowi, sudah aturan mengenai keikutsertaan menteri ataupun pejabat negara dalam berpolitik.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu aja," kata Jokowi.
(kri)