Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Sebelumnya Kami Dengar Netral
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara. Anies kemudian menyinggung pernyataan Jokowi sebelumnya soal netralitas.
"Ya menurut saya, masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar atau menimbang pandangan tersebut. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," kata Anies di tengah lawatannya ke Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Anies menambahkan perihal cara untuk menjaga marwah negara Indonesia tetap menjadi negara hukum. Anies pun menyinggung soal aturan hukum bukan merujuk pada selera seseorang atau kelompok.
"Sebenarnya kita ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum, di mana semua yang menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum bukan merujuk kepada selera, bukan merujuk kepada kepentingan yang mungkin menempel pada dirinya, mungkin menempel kepada kelompoknya, bernegara itu mengikuti aturan hukum," ujarnya.
"Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya bagaimana inikan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju, aturan hukumnya bagaimana, karena kita ingin negara ini negara hukum," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu meminta pakar dan ahli hukum Tata Negara angkat bicara soal pernyataan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Monggo, para ahli hukum Tata Negara menyampaikan penjelasan, apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita apa tidak. Karena negara kita masih menggunakan hukum, jadi kita rujuk kepada aturan hukum aja, sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik. Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Jokowi mengatakan meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. "Boleh Pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Ya menurut saya, masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar atau menimbang pandangan tersebut. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," kata Anies di tengah lawatannya ke Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Anies menambahkan perihal cara untuk menjaga marwah negara Indonesia tetap menjadi negara hukum. Anies pun menyinggung soal aturan hukum bukan merujuk pada selera seseorang atau kelompok.
"Sebenarnya kita ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum, di mana semua yang menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum bukan merujuk kepada selera, bukan merujuk kepada kepentingan yang mungkin menempel pada dirinya, mungkin menempel kepada kelompoknya, bernegara itu mengikuti aturan hukum," ujarnya.
"Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya bagaimana inikan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju, aturan hukumnya bagaimana, karena kita ingin negara ini negara hukum," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu meminta pakar dan ahli hukum Tata Negara angkat bicara soal pernyataan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Monggo, para ahli hukum Tata Negara menyampaikan penjelasan, apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita apa tidak. Karena negara kita masih menggunakan hukum, jadi kita rujuk kepada aturan hukum aja, sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik. Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Jokowi mengatakan meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. "Boleh Pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)