Temukan 11.642 Hoaks, Kominfo: Terbanyak Kategori Kesehatan dan Pemerintah
loading...
A
A
A
”Karena itu, teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, kontribusi terhadap kemajuan dan juga perbuatan melawan hukum seperti penyebaran hoaks paling cepat,” katanya.
Afdhal menjelaskan tips-tips mengenali informasi hoaks. Pertama, judul informasi bersifat provokatif. Kedua, konten tersebut tidak sesuai antara isi dan judul. Ketiga, konten disebarkan atau dipublikasikan melalui situs yang tidak terpercaya.
Dari sisi aturan, Afdhal menyatakan ada aturan hukum terkait informasi hoaks di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal 263 ayat (1) disebutkan “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Dalam menangani informasi hoaks ini, Afdhal menjelaskan Kominfo terus melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam melakukan tugas-tugasnya untuk terus memberikan manfaat penerapan dunia digial di Indonesia.
“Jadi ada fungsi preventif, ada fungsi edukatif yang tentu sedang dilakukan teman-teman Kemenkominfo yang menyampaikan manfaat penerapan dunia digital di Indonesia,” katanya.
Afdhal menjelaskan tips-tips mengenali informasi hoaks. Pertama, judul informasi bersifat provokatif. Kedua, konten tersebut tidak sesuai antara isi dan judul. Ketiga, konten disebarkan atau dipublikasikan melalui situs yang tidak terpercaya.
Dari sisi aturan, Afdhal menyatakan ada aturan hukum terkait informasi hoaks di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal 263 ayat (1) disebutkan “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Dalam menangani informasi hoaks ini, Afdhal menjelaskan Kominfo terus melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam melakukan tugas-tugasnya untuk terus memberikan manfaat penerapan dunia digial di Indonesia.
“Jadi ada fungsi preventif, ada fungsi edukatif yang tentu sedang dilakukan teman-teman Kemenkominfo yang menyampaikan manfaat penerapan dunia digital di Indonesia,” katanya.
(cip)