Anugerah Bintang Jasa ke Fahri-Fadli Berlebihan, Ini Syarat Tokoh Penerimanya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:33 WIB
loading...
Anugerah Bintang Jasa...
Presiden Jokowi berencana menganugerahkan Bintang Jasa Nararya kepada mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan anggota DPR, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemberian penghargaan Bintang Jasa Nararya kepada mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan anggota DPR, Fadli Zon dari Presiden Jokowi dalam rangka memperingati HUT ke-75 RI terus menuai polemik di masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyatakan, melihat konteks kontribusi keduanya sebagai pimpinan DPR, anugerah bintang jasa ini tentu berlebihan. "Selain itu tokoh yang layak menerima semestinya miliki catatan sangat baik, sekurangnya menjadi tauladan sipil," tutur Dedi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/8/2020). (Baca juga: Dapat Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Begini Reaksi Fahri Hamzah)

Dedi menganggap, Fahri Hamzah mungkin memenuhi syarat sebagai sipil dengan catatan cukup baik dan terbukti tidak pernah tersangkut persoalan hukum, juga tidak pernah terbukti memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan personal. Tetapi Fadli Zon, menurutnya, sekurangnya pernah tercatat mengupayakan fasilitas untuk putrinya dalam lawatan luar negeri secara personal, dan insiden itu tentu mengurangi catatan baik sebagai wakil rakyat. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon Upaya Jinakkan Pengkritik)

"Paling mengemuka dari motif ini tentu politis, kedua tokoh tersebut termasuk paling intens memberi kritik pada pemerintah," kata Dedi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Rekomendasi
AS Mengebom Bandara...
AS Mengebom Bandara dan Jembatan Iran, Teheran: Seluruh Wilayah Timur Tengah Tanggung Akibatnya!
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved