Anugerah Bintang Jasa ke Fahri-Fadli Berlebihan, Ini Syarat Tokoh Penerimanya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:33 WIB
loading...
Anugerah Bintang Jasa...
Presiden Jokowi berencana menganugerahkan Bintang Jasa Nararya kepada mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan anggota DPR, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemberian penghargaan Bintang Jasa Nararya kepada mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan anggota DPR, Fadli Zon dari Presiden Jokowi dalam rangka memperingati HUT ke-75 RI terus menuai polemik di masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyatakan, melihat konteks kontribusi keduanya sebagai pimpinan DPR, anugerah bintang jasa ini tentu berlebihan. "Selain itu tokoh yang layak menerima semestinya miliki catatan sangat baik, sekurangnya menjadi tauladan sipil," tutur Dedi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/8/2020). (Baca juga: Dapat Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Begini Reaksi Fahri Hamzah)

Dedi menganggap, Fahri Hamzah mungkin memenuhi syarat sebagai sipil dengan catatan cukup baik dan terbukti tidak pernah tersangkut persoalan hukum, juga tidak pernah terbukti memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan personal. Tetapi Fadli Zon, menurutnya, sekurangnya pernah tercatat mengupayakan fasilitas untuk putrinya dalam lawatan luar negeri secara personal, dan insiden itu tentu mengurangi catatan baik sebagai wakil rakyat. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon Upaya Jinakkan Pengkritik)

"Paling mengemuka dari motif ini tentu politis, kedua tokoh tersebut termasuk paling intens memberi kritik pada pemerintah," kata Dedi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved