2 Kali Selingkuh, Hakim IS Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:32 WIB
loading...
2 Kali Selingkuh, Hakim...
Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pemberhentian itu dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, setelah ia menjalani sidang MKH yang kedua atas kasus yang sama, yakni perselingkuhan.

Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020. "IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut,” kata Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (24/1/2024).

Dia menjelaskan, IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M. "Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)," tuturnya.



Dalam MKH pertama, kata Mukti, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat. Pada kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan.

"Berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik," katanya.

"IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar," ucapnya.

Namun, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M. Mukti menjelaskan, puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.

"IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M di mana M juga berada di rumah tersebut," katanya.

"Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan. Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai," sambungnya.

Dalam pembelaannya, IS menyatakan sudah berusaha memperbaiki hubungan sebagai suami istri selama 3 bulan pertama setelah putusan MKH pertama, tetapi tidak berhasil. "Di bulan kelima, IS mengajukan izin melakukan perceraian, tapi diurungkan karena nasihat dari atasan,” katanya.

Dia melanjutkan, masalah ekonomi akibat sanksi juga menjadi penyebab ketidakharmonisan antara IS dan pelapor. “IS juga mengaku hanya bertemu M sebanyak dua kali dengan alasan bisnis," ungkapnya.

IS terbukti telah melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

IS terbukti berselingkuh berulang kali dengan perempuan yang sama, di mana terlapor masih menjalani sanksi etik. Alasan ekonomi juga tak dapat diterima karena ternyata gaji IS masih diterima full meskipun disanksi, meskipun ada permintaan pengembalian kelebihan gaji belum lama ini.

Ditambah tidak ada satu pun anggota keluarga yang mau hadir sebagai saksi bagi IS. "Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Menolak pembelaan hakim terlapor IS untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim Agung Yasardin yang memimpin sidang MKH saat membacakan putusan, Selasa (23/1/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)