2 Kali Selingkuh, Hakim IS Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:32 WIB
loading...
2 Kali Selingkuh, Hakim...
Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pemberhentian itu dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, setelah ia menjalani sidang MKH yang kedua atas kasus yang sama, yakni perselingkuhan.

Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020. "IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut,” kata Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (24/1/2024).

Dia menjelaskan, IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M. "Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)," tuturnya.

Baca juga: Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dijatuhi Sanksi Dua Tahun Nonpalu

Dalam MKH pertama, kata Mukti, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat. Pada kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan.

"Berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik," katanya.

"IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar," ucapnya.

Namun, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M. Mukti menjelaskan, puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.

"IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M di mana M juga berada di rumah tersebut," katanya.

"Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan. Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai," sambungnya.

Dalam pembelaannya, IS menyatakan sudah berusaha memperbaiki hubungan sebagai suami istri selama 3 bulan pertama setelah putusan MKH pertama, tetapi tidak berhasil. "Di bulan kelima, IS mengajukan izin melakukan perceraian, tapi diurungkan karena nasihat dari atasan,” katanya.

Dia melanjutkan, masalah ekonomi akibat sanksi juga menjadi penyebab ketidakharmonisan antara IS dan pelapor. β€œIS juga mengaku hanya bertemu M sebanyak dua kali dengan alasan bisnis," ungkapnya.

IS terbukti telah melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

IS terbukti berselingkuh berulang kali dengan perempuan yang sama, di mana terlapor masih menjalani sanksi etik. Alasan ekonomi juga tak dapat diterima karena ternyata gaji IS masih diterima full meskipun disanksi, meskipun ada permintaan pengembalian kelebihan gaji belum lama ini.

Ditambah tidak ada satu pun anggota keluarga yang mau hadir sebagai saksi bagi IS. "Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Menolak pembelaan hakim terlapor IS untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim Agung Yasardin yang memimpin sidang MKH saat membacakan putusan, Selasa (23/1/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Clara Shinta Bongkar...
Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah, Larang Suami Chat Wanita Lain
Rekomendasi
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved