Usut Pungli Rutan, KPK Sebut Jumlah yang Diperiksa Jadi 191 Orang

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:59 WIB
loading...
Usut Pungli Rutan, KPK Sebut Jumlah yang Diperiksa Jadi 191 Orang
KPK tengah mengusut tuntas pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (23/1/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK menyampaikan, kini telah menambahkan satu orang untuk diperiksa, sehingga jumlahnya mencapai 191 orang baik dari pegawai KPK maupun pihak luar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan upaya pemeriksaan ini dilakukan agar KPK dapat menuntaskan sendiri kasus pungli tersebut. Dia menyebutkan penuntasan ini dilakukan dari segala sisi, termasuk etik, pidana hingga kedisiplinan pegawainya.

"Penyelidikan sedang terus dilakukan, kami memeriksa, tentu tahanan ini kan tempat sementara, karena tempat sementara dan ini sudah terjadi sejak lama ketika berada di Rutan KPK, maka sudah berpindah orang-orangnya," jelas Ali di lobi KPK, Selasa (23/1/2024).



Ali menyampaikan, pemeriksaan yang melibatkan 191 orang saat ini sudah diperiksa di sejumlah wilayah berbeda yakni di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur dan beberapa tempat lainnya.

Penambahan satu orang yang diperiksa tersebut, lanjut Ali, dilakukan pada 12 Januari 2024 silam. "Terakhir kemarin kami sampaikan 190, tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya sudah memanggil dua ahli hukum untuk memastikan penyelesaian kasus pungli rutan KPK ini masih berada di bawah kewenangan lembaganya.

"Sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan, bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," tutur Ali.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut, kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu terjadi di tiga rutan milik KPK.

"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Syamsuddin berkata, praktik pungli itu terjadi agar para tahanan mendapat fasilitas lebih, seperti bisa memesan makanan hingga menggunakan alat telekomunikasi.

"Intinya, ya segala macam lah. Ada untuk pesan makanan. Untuk, bisa mengunakan HP. Mungkin juga untuk yang ada maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan)," terang Syamsuddin.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)