Karyawan Swasta Disuntik Rp 37,74 T

Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:17 WIB
loading...
Karyawan Swasta Disuntik Rp 37,74 T
Langkah pemerintah yang menyuntik karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta sebulan ini patut diapresiasi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TERCATAT sebanyak 3,5 juta rekening pekerja telah didaftarkan guna mendapatkan bantuan per bulan sebesar Rp600.000 selama empat bulan. Pemerintah telah menetapkan sebanyak 15.725.232 pekerja yang akan mendapatkan bantuan tunai langsung mulai dari September hingga Desember 2020. Program yang dimaksudkan untuk mendorong perputaran pertumbuhan ekonomi nasional ini akan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program subsidi gaji atau istilah resminya Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Untuk mengikuti program BSU, pemerintah menetapkan sejumlah syarat mulai dari nomor induk kependudukan sebagai warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, peserta membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sebagaimana dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening bank yang aktif. Selanjutnya tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pekerja, bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bukan pegawai negeri sipil.

Guna memastikan agar program BSU tepat sasaran, pemerintah tetap melakukan validasi ulang data yang disodorkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu penting karena dana yang bakal digelontorkan kepada karyawan swasta bersumber dari anggaran negara. Karena itu pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta pemberi kerja atau perusahaan ikut proaktif menginformasikan data-data pekerja secara akurat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah demi kelancaran pemutakhiran data peserta. Dana yang dianggarkan pemerintah untuk program BSU yang dijadwalkan mulai cair September nanti sebesar Rp37,74 triliun.

Namun program BSU yang berada di bawah kendali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini mengundang sejumlah pertanyaan. Di antaranya mengapa masyarakat yang sudah bekerja itu justru yang mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan? Sejatinya bukankah mereka memiliki penghasilan? Rupanya pemerintah punya alasan sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurutnya program BSU menyasar kelas pekerja yang gajinya berkurang atau dipotong pemberi kerja atau perusahaan sebagai dampak pandemi korona (Covid-19) sehingga perlu dibantu.

Pemerintah meyakini, agar bantuan kepada karyawan swasta cepat tersalurkan dan tepat sasaran, digunakanlah data BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap meski nantinya tetap divalidasi sebelum digunakan untuk menjamin data tepercaya. Semula pemerintah menetapkan penerimaan BSU sebanyak 13.870.496 orang, lalu ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang. Anggaran yang akan disalurkan pun melebar dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.

Penetapan data BPJS Ketenakerjaan untuk menyalurkan subsidi kepada karyawan swasta sempat mengundang kabar bohong alias hoaks yang berkembang di media sosial. Calon peserta BSU harus mendaftarkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun kabar menyesatkan itu langsung dibantah pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa usulan penerimaan bantuan langsung dari pemberi kerja atau perusahaan sehingga semua data terjamin keakuratannya dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kini timbul pertanyaan, bagaimana nasib pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Diakui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang bukan peserta BPJS Ketenakerjaan adalah sebuah tantangan tersendiri. Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak terlalu khawatir, sebab pemerintah telah meluncurkan beragam program bantu sosial (bansos) yang bisa diakses masyarakat. Pemerintah mengklaim dari berbagai rupa dan jenis program bansos, setidaknya terdapat 60 juta hingga 70 juta masyarakat yang masuk kategori kelompok penerima.

Langkah pemerintah yang "menyuntik" karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta sebulan ini patut diapresiasi. Dalam pelaksanaannya kita berharap hal ini dapat berjalan baik tanpa menemui kendala berarti. Apalagi program ini juga mendapat sambutan hangat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka berpesan agar program BSU mendapat pengawasan ketat sehingga bisa tepat sasaran. Permintaan KSPI ini diamini pemerintah bahwa pelakasanaan pengawasan program tersebut mendapat pendampingan dari pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ya, jangan buka celah terjadinya penyelewengan.

sebanyak 3,5 juta rekening pekerja telah didaftarkan guna mendapatkan bantuan per bulan sebesar Rp600.000 selama empat bulan. Pemerintah telah menetapkan sebanyak 15.725.232 pekerja yang akan mendapatkan bantuan tunai langsung mulai dari September hingga Desember 2020. Program yang dimaksudkan untuk mendorong perputaran pertumbuhan ekonomi nasional ini akan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program subsidi gaji atau istilah resminya Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Untuk mengikuti program BSU, pemerintah menetapkan sejumlah syarat mulai dari nomor induk kependudukan sebagai warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, peserta membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sebagaimana dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening bank yang aktif. Selanjutnya tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pekerja, bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bukan pegawai negeri sipil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)