Jelang Pilkada, DPR Minta Kemendagri Permudah Warga Bikin E-KTP

Kamis, 03 Mei 2018 - 16:23 WIB
Jelang Pilkada, DPR Minta Kemendagri Permudah Warga Bikin E-KTP
Jelang Pilkada, DPR Minta Kemendagri Permudah Warga Bikin E-KTP
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, masih ada 11 juta masyarakat di 34 provinsi Indonesia yang belum memiliki e-KTP sebagaimana data dari Kemendagri.

Mereka yang belum memiliki e-KTP itu terancam kehilangan hak pilih di Pilkada 2018. "Meminta Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Selain itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP. "Agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018," katanya.

Politikus Partai Golkar ini juga meminta Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. "Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP," jelasnya.

Bamsoet juga meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk berkomitmen dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mengingat dalam ketentuan tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7504 seconds (0.1#10.140)