Konsep Transisi Energi Berkeadilan Mahfud MD Dinilai Tepat Diterapkan di Indonesia

Jum'at, 19 Januari 2024 - 19:12 WIB
loading...
Konsep Transisi Energi...
Konsep transisi energi berkeadilan yang dicanangkan Cawapres Mahfud MD diapresiasi karena sangat cocok diterapkan di Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Langkah cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang akan menerapkan konsep transisi energi berkeadilan diapresiasi sejumlah kalangan. Sebab kebijakan tersebut dinilai sangat tepat bila diterapkan di Indonesia.

"Saya kira sangat tepat konsep yang diungkapkan oleh Pak Mahfud dalam hal energi berkeadilan," tegas Fahmy di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Sebelumnya, Mahfud MD disebut akan membawakan topik transisi energi yang berkeadilan. Topik itu merupakan bagian dari pembangunan ekonomi yang termasuk ke dalam program dari Ganjar-Mahfud.

Fahmy menerangkan saat ini, pengelolaan energi di Indonesia masih jauh dari keadilan. "Karena selama ini, pengelolaan energi itu hampir tidak berkeadilan. Berkeadilan tadi dalam hal penyediaan energi. Itu harus mencapai ketersediaan atau availability dan harga terjangkau," tambahnya.



Menurutnya, ketersediaan energi idealnya berasal dari sumber daya dalam negeri. Kendati demikian, impor energi tidak menjadi soal asalkan masih terjangkau oleh masyarakat, seperti dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM). "Artinya impor tadi tidak diharamkan asal harga tadi terjangkau. Itu prinsip berkeadilan," kata Fahmy.

Fahmy juga menjelaskan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan harus dikembalikan ke konstitusi yakni Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 menyatakan pengelolaan sumber daya alam dikuasai negara dan yang penting sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Kalau itu untuk kemakmuran pengusaha bearti ya tidak tepat," ujarnya.



Selain itu, Fahmy menyebut latar belakang Mahfud MD sebagai pakar hukum akan sesuai dengan aturan soal pengelolaan energi. Pasalnya, pemerintah harus melakukan intervensi terhadap pengelolaan yang memberikan bagi kemakmuran rakyat.

"Saya kira Pak Mahfud tepat juga, bagaimana dasar hukumnya sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam. Dan itu memungkinkan, karena dasarnya konstitusi," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)