Diperiksa 3 Jam di Bareskrim, Firli Bahuri Belum Ditahan

Jum'at, 19 Januari 2024 - 13:45 WIB
loading...
Diperiksa 3 Jam di Bareskrim, Firli Bahuri Belum Ditahan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah rampung diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah rampung diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai diperiksa, Firli masih belum ditahan.

Firli Bahuri diketahui keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024) sekira pukul 12.10 WIB. Dia keluar tidak melalui lobi Bareskrim, melainkan dari pintu Sekretariat Umum (Sektum) yang merupakan bukan jalanan umum bagi tamu dari luar Mabes Polri.

Baca juga: Hari Ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim terkait Kasus Pemerasan SYL

Kepada awak media, ia mengaku telah memberikan seluruh keterangan tambahan kepada pihak penyidik.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli kepada wartawan seraya masuk ke mobilnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.

“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.



Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2872 seconds (0.1#10.140)