KPU: Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, Terbagi 3 Zona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal kampanye akbar pada Pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye tertulis dalam surat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut dikutip Kamis (18/1/2024).
Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari, dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
KPU menyebut kampanye akbar terbagi dalam tiga zona. Antara lain, Zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu Zona B sebanyak 13 provinsi, dan Zona C dengan 12 Provinsi.
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatra Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatra Barat
2. Sumatra Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut dikutip Kamis (18/1/2024).
Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari, dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
KPU menyebut kampanye akbar terbagi dalam tiga zona. Antara lain, Zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu Zona B sebanyak 13 provinsi, dan Zona C dengan 12 Provinsi.
Berikut ini daftar zona A, B, C yang telah di kelompokkan oleh KPU RI.
Zona A
1. Aceh2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatra Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatra Barat
2. Sumatra Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
(cip)