Sidang Etik 93 Pegawai terkait Pungli Rutan KPK Dijadwalkan Mulai Hari ini

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:32 WIB
loading...
Sidang Etik 93 Pegawai...
Dewas KPK dijadwalkan mulai menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran etika 93 pegawai komisi antirasuah, Rabu (17/1/2024). FOTO/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran etika 93 pegawai komisi antirasuah. Puluhan pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungutan liar ( pungli ) di Rumah Tahanan (Rutan).

"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 pada Senin (15/1/2024) lalu.

Puluhan pegawai tersebut nantinya akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara. "Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93," ujar Albertina.



"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).

Albertina melanjutkan, dari tiga berkas perkara yang tersisa, nantinya akan dijeratkan kepada satu masing-masing pegawai. Kendati demikian, Albertina tidak menjelaskan detail perihal siapa saja identitas dari pihak yang akan menjalani persidangan tersebut.

"Nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga, total 93 itu untuk kasus (pungli) rutan," ujarnya.



Albertina mengungkapkan nilai total yang diterima masing-masing pegawai tersebut mulai dari jutaan hingga ratusan juta. Jika ditotalkan menurut Albertina, mencapai Rp6,1 miliar.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," kata Albertina.

"Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)