Isu Pemakzulan Jokowi, Peta Kekuatan di Parlemen, dan Jalan Panjang Prosesnya
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini tidak ada partai politik mayoritas di DPR. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PDIP adalah pemilik kursi terbanyak di Parlemen, yakni 128. Kemudian di tempat kedua ada Partai Golkar 85 kursi, disusul Partai Gerindra 78 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, dan PKB 58 kursi. Selanjutnya Partai Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi.
Pada Pilpres 2024, parpol-parpol tersebut terkonsentrasi dalam tiga kubu sesuai dengan pasangan capres-cawapres yang diusung. PDIP bersama PPP mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD; kemudian Partai Nasdem, PKS, dan PKB (Koalisi Perubahan) mengajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; sedangkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PAN (Koalisi Indonesia Maju) meng-endorse Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.
Jika mendasarkan pendapat Eep Saifulloh, maka parpol pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin bisa menjadi satu kekuatan di Parlemen. Fusi politik itu akan membuat peluang pemakzulan terhadap presiden terbuka karena suaranya menjadi mayoritas dengan 314 kursi. Sementara parpol pengusung Prabowo-Gibran yang hampir pasti mendukung Presiden Jokowi kekuatannya hanya 261 kursi.
Berikut ini prosedur pemberhentian presiden dan atau wakil presiden menurut Pasal 7B UUD 1945:
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pada Pilpres 2024, parpol-parpol tersebut terkonsentrasi dalam tiga kubu sesuai dengan pasangan capres-cawapres yang diusung. PDIP bersama PPP mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD; kemudian Partai Nasdem, PKS, dan PKB (Koalisi Perubahan) mengajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; sedangkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PAN (Koalisi Indonesia Maju) meng-endorse Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.
Jika mendasarkan pendapat Eep Saifulloh, maka parpol pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin bisa menjadi satu kekuatan di Parlemen. Fusi politik itu akan membuat peluang pemakzulan terhadap presiden terbuka karena suaranya menjadi mayoritas dengan 314 kursi. Sementara parpol pengusung Prabowo-Gibran yang hampir pasti mendukung Presiden Jokowi kekuatannya hanya 261 kursi.
Jalan Panjang Pemakzulan
Namun pemakzulan presiden tidak semudah membalik telapak tangan. Prosesnya sangat panjang dan membutuhkan energi politik yang besar. Jika pun nantinya DPR bersepakat memakzulkan presiden tidak serta merta dilaksanakan. Banyak tahapan lain yang harus dilalui.Berikut ini prosedur pemberhentian presiden dan atau wakil presiden menurut Pasal 7B UUD 1945:
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(abd)
Lihat Juga :