Jamaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, Begini Ketentuannya

Kamis, 19 April 2018 - 13:14 WIB
Jamaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, Begini Ketentuannya
Jamaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, Begini Ketentuannya
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan baru dalam penyelenggaraan jamaah haji 1439 Hijriah/2018. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

3. Orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU).

5. Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen yang dimaksud meliputi akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.

Selain itu, surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.

Suarat lainnya, surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai, setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

Kemudian, salinan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenal lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya. Semuanya dokumen-dokumen tersebut harus asli.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag kabupatan/kota, kanwil, dan Ditjen PHU,” tutur Ahda.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1680 seconds (0.1#10.140)