Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja
Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka)
E'et lalu menjabarkan enam alasan utama Koko melakukan uji materiil, salah satunya bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS tidak memberikan kewajiban pada pemberi kerja untuk mendaftarkan perubahan status kepesertaan BPJS. Dengan begitu, surat bukti PHK tidak serta merta membuat pekerja dan keluarganya yang terkena PHK dapat meminta haknya jadi peserta BPJS golongan PBI.
Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tertuang pada intinya bahwa setiap korban PHK masih tetap berhak mendapatkan manfaat layanan BPJS selama 6 bulan setelah PHK. Apabila lewat dari 6 bulan sejak di-PHK belum juga mendapatkan pekerjaan, maka korban PHK tersebut dapat mengajukan sebagai peserta PBI. Akan tetapi sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mencabut Perpres Nomor 12 Tahun 2013, hanya korban PHK yang memenuhi kriteria saja yang bisa mendapatkan manfaat jaminan BPJS setelah di-PHK.
"Dengan demikian dapat dikatakan Pemerintah memanfaatkan kekuasaan yang ada untuk makin mempersempit peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya.
E'et lalu menjabarkan enam alasan utama Koko melakukan uji materiil, salah satunya bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS tidak memberikan kewajiban pada pemberi kerja untuk mendaftarkan perubahan status kepesertaan BPJS. Dengan begitu, surat bukti PHK tidak serta merta membuat pekerja dan keluarganya yang terkena PHK dapat meminta haknya jadi peserta BPJS golongan PBI.
Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tertuang pada intinya bahwa setiap korban PHK masih tetap berhak mendapatkan manfaat layanan BPJS selama 6 bulan setelah PHK. Apabila lewat dari 6 bulan sejak di-PHK belum juga mendapatkan pekerjaan, maka korban PHK tersebut dapat mengajukan sebagai peserta PBI. Akan tetapi sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mencabut Perpres Nomor 12 Tahun 2013, hanya korban PHK yang memenuhi kriteria saja yang bisa mendapatkan manfaat jaminan BPJS setelah di-PHK.
"Dengan demikian dapat dikatakan Pemerintah memanfaatkan kekuasaan yang ada untuk makin mempersempit peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya.
(muh)
Lihat Juga :