Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
loading...
A A A
(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka)

E'et lalu menjabarkan enam alasan utama Koko melakukan uji materiil, salah satunya bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Pasal 15 ayat (1) UU BPJS tidak memberikan kewajiban pada pemberi kerja untuk mendaftarkan perubahan status kepesertaan BPJS. Dengan begitu, surat bukti PHK tidak serta merta membuat pekerja dan keluarganya yang terkena PHK dapat meminta haknya jadi peserta BPJS golongan PBI.

Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tertuang pada intinya bahwa setiap korban PHK masih tetap berhak mendapatkan manfaat layanan BPJS selama 6 bulan setelah PHK. Apabila lewat dari 6 bulan sejak di-PHK belum juga mendapatkan pekerjaan, maka korban PHK tersebut dapat mengajukan sebagai peserta PBI. Akan tetapi sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mencabut Perpres Nomor 12 Tahun 2013, hanya korban PHK yang memenuhi kriteria saja yang bisa mendapatkan manfaat jaminan BPJS setelah di-PHK.

"Dengan demikian dapat dikatakan Pemerintah memanfaatkan kekuasaan yang ada untuk makin mempersempit peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Rekomendasi
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved