Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
loading...
A A A
(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka)

E'et lalu menjabarkan enam alasan utama Koko melakukan uji materiil, salah satunya bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Pasal 15 ayat (1) UU BPJS tidak memberikan kewajiban pada pemberi kerja untuk mendaftarkan perubahan status kepesertaan BPJS. Dengan begitu, surat bukti PHK tidak serta merta membuat pekerja dan keluarganya yang terkena PHK dapat meminta haknya jadi peserta BPJS golongan PBI.

Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tertuang pada intinya bahwa setiap korban PHK masih tetap berhak mendapatkan manfaat layanan BPJS selama 6 bulan setelah PHK. Apabila lewat dari 6 bulan sejak di-PHK belum juga mendapatkan pekerjaan, maka korban PHK tersebut dapat mengajukan sebagai peserta PBI. Akan tetapi sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mencabut Perpres Nomor 12 Tahun 2013, hanya korban PHK yang memenuhi kriteria saja yang bisa mendapatkan manfaat jaminan BPJS setelah di-PHK.

"Dengan demikian dapat dikatakan Pemerintah memanfaatkan kekuasaan yang ada untuk makin mempersempit peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Rekomendasi
Pemerintah Rusia Buka...
Pemerintah Rusia Buka Beasiswa S1 hingga S3 untuk Dosen dan Mahasiswa UNEJ
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved