Pemerintah Targetkan 50 Juta Anak Miliki KIA Tahun Ini

Senin, 16 April 2018 - 11:27 WIB
Pemerintah Targetkan 50 Juta Anak Miliki KIA Tahun Ini
Pemerintah Targetkan 50 Juta Anak Miliki KIA Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan 50 juta anak memiliki kartu identitas anak (KIA) tahun ini. Berbagai upaya dilakukan mulai dengan sosialisasi sampai pemberian stimulus berupa dana ataupun blangko kepada daerah.

Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawa mengatakan, sampai 2017 anak yang telah memiliki KIA sebanyak 20 juta dari 83 juta penduduk usia anak. "Diharapkan pada 2018 ini kita bisa menjangkau 50 juta anak punya KIA," kata Drajat saat dihubungi, Minggu 915/4/2018).

Dia mengatakan, salah satu syarat kepemilikan KIA adalah ada akta kelahiran. Saat ini jumlah kepemilikan akta kelahiran anak sebanyak 87% atau 70 jutaan. "Lalu, dari 514 kabupaten/kota, yang sudah menerapkan KIA adalah 300 kabupaten/kota. Jadi, kita harapkan pada 2019 nanti sesuai dengan petunjuk Pak Menteri dan Pak Dirjen, seluruhnya sudah menerapkan," ungkapnya.

Dia menuturkan, dengan ada KIA, anak-anak dipastikan mudah dalam mengakses layanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, kesehatan, sampai kebutuhan perbankan. "Anak-anak lebih bisa terdata dan terjamin jika ada praktik-praktik perdagangan anak. Jadi, dari sisi kriminal bisa dilindungi," ucapnya.

Berbagai upaya pun dilakukan untuk menggenjot pencapaian angka 50 juta. Salah satunya pemberian stimulus anggaran melalui dana alokasi khusus (DAK). Selain itu, stimulus pemberian blangko KIA di beberapa daerah. "Rencana tahun ini terdapat 150 daerah yang mendapatkan stimulan. DAKA ini untuk proses pencetakan, sosialisasi, dan lain-lain. Kabupaten/kota yang kita pilih adalah yang memiliki cakupan kepemilikan akta kelahiran yang tinggi. Itu indikator utama," jelasnya.

Belum maksimalnya kepemilikan KIA salah satunya disebabkan banyaknya daerah yang belum memprogramkan program itu. Mereka beralasan ada keterbatasan anggaran menyusul pembebanan program KIA pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Persoalan anggaran ini klasik. Makanya, kami terus mendorong agar daerah juga bisa concern dan mengalokasikan anggaran KIA," ujarnya.

Selain itu, juga banyak daerah yang fokus mengejar angka penerbitan akta kelahiran dan administrasi kependudukan lain sehingga anggaran daerah difokuskan di program-program itu. "Padahal, semua administrasi kependudukan itu penting termasuk KIA," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah juga telah menekankan pentingnya percepatan layanan administrasi kependudukan. Hal ini juga didorong dengan penerbitan Permendagri Nomor 19/2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan mencakup semua layanan administrasi kependudukan.

"Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi dokumen kependudukan e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan surat keterangan pindah, serta kartu identitas anak," ungkapnya.

Zudan mengatakan, dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu jam sampai satu hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil kabupaten/kota. Meski begitu, batas waktu tidak berlaku jika terjadi gangguan jaringan komunikasi atau sarana dan prasarana. "Kalau kita menghitung, itu bukan dari saat orangnya mengantre. Tapi, satu jam sejak direkam. Nah, kalau antrenya sampai tiga jam, ya tidak dihitung. Kan dia belum dilayani kalau masih antre. Jadi, kita hitung ketika sudah dilayani," tuturnya.

Zudan juga menegaskan, jika ditemukan pejabat Disdukcapil kabupaten/kota yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf Permendagri No 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam pasal itu disebutkan bahwa menteri dapat memberhentikan pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan jika tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9925 seconds (0.1#10.140)