Menteri Siti Nurbaya Beberkan Kemajuan Aksi Perubahan Iklim
Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan konsep yang baru diharapkan ProKlim dapat menjangkau kelompok yang lebih luas dan membuka peluang seluruh pihak untuk memberikan konstribusi lebih luas, seperti: komunitas sekolah, komunitas kampus, komunitas pesantren, komunitas penggiat lingkungan, dan komunitas lainnya,” imbuhnya.
Dia menuturkan, keberhasilan negosiasi di tingkat global pun berperan penting bagi kemajuan aksi perubahan iklim Indonesia. Melalui diplomasi dan negosiasi, sambung dia, Indonesia memperjuangkan upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat global.
Dia menambahkan, partisipasi dan diplomasi Indonesia melalui aksi nyata (leading by example) telah memberikan warna dan mempengaruhi hasil berbagai negosiasi isu perubahan iklim. Lebih lanjut, aksi-aksi nyata yang telah dilakukan Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia lebih awal menginisiasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim sebelum aksi tersebut menjadi komitmen atau keputusan di tingkat global.
Dikatakannya, tidak hanya di forum global, Indonesia juga berkontribusi dalam konteks regional khususnya ASEAN. Pada masa keketuaan ASEAN 2023, Indonesia telah menginisiasi 3 deliverables terkait pengendalian perubahan iklim, yakni: (1) ASEAN Joint Statement on Climate Change to the COP 28 UNFCCC (AJSCC); (2) ASEAN Community-based Climate Action; dan (3) ASEAN Co-ordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC).
Terlepas dari berbagai keberhasilan yang diraih, Siti melanjutkan, Indonesia terus melakukan upaya-upaya penguatan aksi perubahan iklim. Dalam upaya mendorong upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, Indonesia telah memikirkan pemberian insentif kepada para pelaku aksi mitigasi, yaitu melalui kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yaitu melalui Perdagangan Karbon.
Dia mengatakan, Indonesia juga telah mengimplementasikan Enhance Transparency Framework sebagai mandat artikel 13 Paris Agreement yang antara lain membangun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) untuk merekognisi aksi-aksi yang telah dilakukan oleh stakeholders yang telah mengikuti metodologi dan aturan-aturan yang telah disepakati Internasional. Dia menjelaskan, melalui proses di SRN dapat diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang dapat diperjualbelikan sebagai bagian dari insentif kepada para pelaku aksi mitigasi.
Dia menerangkan, Pemerintah Indonesia juga terus meningkatkan upaya penyadartahuan dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim kepada seluruh elemen masyarakat terkait dengan masalah iklim dan karbon seperti efisiensi energi, pengelolaan, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dia menuturkan, sangat diharapkan kepada masyarakat luas di tingkat tapak untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang akan berkontribusi besar terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
"Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui KLHK membangun dan menyediakan layanan publik berupa Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) untuk meningkatkan literasi perubahan iklim dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan," pungkasnya.
Dia menuturkan, keberhasilan negosiasi di tingkat global pun berperan penting bagi kemajuan aksi perubahan iklim Indonesia. Melalui diplomasi dan negosiasi, sambung dia, Indonesia memperjuangkan upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat global.
Dia menambahkan, partisipasi dan diplomasi Indonesia melalui aksi nyata (leading by example) telah memberikan warna dan mempengaruhi hasil berbagai negosiasi isu perubahan iklim. Lebih lanjut, aksi-aksi nyata yang telah dilakukan Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia lebih awal menginisiasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim sebelum aksi tersebut menjadi komitmen atau keputusan di tingkat global.
Dikatakannya, tidak hanya di forum global, Indonesia juga berkontribusi dalam konteks regional khususnya ASEAN. Pada masa keketuaan ASEAN 2023, Indonesia telah menginisiasi 3 deliverables terkait pengendalian perubahan iklim, yakni: (1) ASEAN Joint Statement on Climate Change to the COP 28 UNFCCC (AJSCC); (2) ASEAN Community-based Climate Action; dan (3) ASEAN Co-ordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC).
Terlepas dari berbagai keberhasilan yang diraih, Siti melanjutkan, Indonesia terus melakukan upaya-upaya penguatan aksi perubahan iklim. Dalam upaya mendorong upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, Indonesia telah memikirkan pemberian insentif kepada para pelaku aksi mitigasi, yaitu melalui kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yaitu melalui Perdagangan Karbon.
Dia mengatakan, Indonesia juga telah mengimplementasikan Enhance Transparency Framework sebagai mandat artikel 13 Paris Agreement yang antara lain membangun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) untuk merekognisi aksi-aksi yang telah dilakukan oleh stakeholders yang telah mengikuti metodologi dan aturan-aturan yang telah disepakati Internasional. Dia menjelaskan, melalui proses di SRN dapat diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang dapat diperjualbelikan sebagai bagian dari insentif kepada para pelaku aksi mitigasi.
Dia menerangkan, Pemerintah Indonesia juga terus meningkatkan upaya penyadartahuan dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim kepada seluruh elemen masyarakat terkait dengan masalah iklim dan karbon seperti efisiensi energi, pengelolaan, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dia menuturkan, sangat diharapkan kepada masyarakat luas di tingkat tapak untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang akan berkontribusi besar terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
"Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui KLHK membangun dan menyediakan layanan publik berupa Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) untuk meningkatkan literasi perubahan iklim dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :