Ganjar-Mahfud Bertekad Kembalikan Undang-Undang KPK Lama

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:50 WIB
loading...
Ganjar-Mahfud Bertekad Kembalikan Undang-Undang KPK Lama
Cawapres Mahfud MD dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, Sabtu (13/1/2024). Foto/TPN Ganjar-Mahfud
A A A
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertekad mengembalikan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum direvisi untuk mengembalikan kejayaan lembaga antirasuah tersebut. Hal itu ditegaskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD.

Menurutnya, saat ini kepercayaan publik terhadap KPK mengalami penurunan. "Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu," ungkapnya dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, Sabtu (13/1/2024).

Cawapres yang didukung Partai Perindo itu menegaskan, penting sekali mengembalikan undang-undang tersebut agar kepercayaan publik kepada komisi antirasuah itu kembali pulih pascaditetapkan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. "Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diiringi gemuruh tepuk tangan mahasiswa.



Mahfud bersama pasangannya, Ganjar Pranowo menjadikan pengembalian UU KPK ke yang lama sebelum direvisi itu sebagai agenda utama dalam pemerintahannya kelak ketika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. "Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja," tuturnya.

Hal tersebut adalah jawaban Mahfud MD atas pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI. Kegiatan bertema bedah gagasan dan visi misi calon pemimpin bangsa tersebut dihadiri tiga panelis, yakni Prof. Amran Razak, Prof Marzuki dan Prof. Tasrief yang dipandu Prof Muhammad yang merupakan mantan Ketua Bawaslu dan DKPP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)