Miras Terus Makan Korban, MUI Minta DPR Selesaikan RUU Minol

Minggu, 15 April 2018 - 11:54 WIB
Miras Terus Makan Korban, MUI Minta DPR Selesaikan RUU Minol
Miras Terus Makan Korban, MUI Minta DPR Selesaikan RUU Minol
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta polisi menindak tegas para pengedar minuman keras (miras).

Razia miras dinilai sebagai langkah yang cukup baik. Namun polisi harus memberikan sanksi agar para pengedar bisa jera.

Dia juga mendesak Pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU tentang minuman beralkohol (minol).

Menurut dia, saat ini payung hukum mengenai miras masih sangat lemah, yaitu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Minggu (15/4/2018). (Baca juga: Total Korban 141 Orang, Kabupaten Bandung KLB Kasus Miras )

Dia mengimbau para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah aktif melakukan dakwah, kampanye, dan sosialisasi tentang bahaya miras.

"Selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, miras juga sangat membahayakan jiwa manusia, maka dari itu hal tersebut harus dijauhi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan nyawa melayang akibat mengonsumsi miras oplosan. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jakarta, Bandung dan beberapa kota lain.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3999 seconds (0.1#10.140)