Sidang Praperadilan Bareskrim Terkait SP3 Kasus Penggelapan Digelar 22 Januari
Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) sebagai terlapor Riso Hutagalung menilai, laporan PT MMI merupakan perkara perdata yang sudah dibuktikan dengan gelar perkara khusus yang sudah dilakukan oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri dengan melibatkan Divisi Propam, Itwasum dan saksi ahli.
"Atas pertimbangan hal tersebut, kami mengajukan gelar perkara khusus. Di mana hasil gelar perkara khusus tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," katanya.
Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, pihaknya meyakini permasalahan ini merupakan perkara perdata dan tidak tepat diproses di Dittipidum Bareskrim Polri.
"Menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham," ujarnya.
"Atas pertimbangan hal tersebut, kami mengajukan gelar perkara khusus. Di mana hasil gelar perkara khusus tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," katanya.
Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, pihaknya meyakini permasalahan ini merupakan perkara perdata dan tidak tepat diproses di Dittipidum Bareskrim Polri.
"Menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :