Dua Fraksi Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat DPR RI meminta pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ditunda. Dua fraksi itu menilai DPR dan pemerintah sebaiknya fokus pada penanganan Pandemi COVID-19 atau virus corona.
"Kami Fraksi PKS menyatakan keberatan untuk membahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya, hingga presiden secara resmi mengumumkan wabah COVID-19 telah berakhir," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah membahas Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (14/4/2020).
Adang mengingatkan bahwa Pandemi COVID-19 bukanlah persoalan biasa. "Untuk itu seyogyanya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.
Kemudian, kata dia, Omnibus Law Cipta Kerja itu masih menuai kontroversi di tengah masyarakat. "Sehingga idealnya RUU ini kita bahas setelah masukan-masukan dari masyarakat, sehingga sepatutnya DIM fraksi dibuat setelah dengar pendapat publik dan pakar seluas-luasnya," jelasnya.
Dia khawatir DPR dianggap memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 oleh masyarakat jika pembahasan omnibus law itu tetap dilanjutkan. Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
"Fraksi Demokrat meminta pimpinan untuk menunda saja dulu ini, kita fokus pada penanganan masalah di lapangan yang menyentuh masyarakat banyak," ujar Hinca dalam kesempatan sama.
Hinca menilai saat ini tidak tepat untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja. Karena, kata dia, situasi pandemi COVID-19 butuh perhatian serius semua pihak terutama pemerintah. "Maka saya kira perhatian dan energi kita baiklah kita tumpahkan soal menghadapi ini dulu, bukan membahas UU ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, sebagian anggota DPR hadir secara fisik di ruangan rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebagian anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual. Rapat itu juga dihadiri secara fisik oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
"Kami Fraksi PKS menyatakan keberatan untuk membahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya, hingga presiden secara resmi mengumumkan wabah COVID-19 telah berakhir," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah membahas Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (14/4/2020).
Adang mengingatkan bahwa Pandemi COVID-19 bukanlah persoalan biasa. "Untuk itu seyogyanya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.
Kemudian, kata dia, Omnibus Law Cipta Kerja itu masih menuai kontroversi di tengah masyarakat. "Sehingga idealnya RUU ini kita bahas setelah masukan-masukan dari masyarakat, sehingga sepatutnya DIM fraksi dibuat setelah dengar pendapat publik dan pakar seluas-luasnya," jelasnya.
Dia khawatir DPR dianggap memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 oleh masyarakat jika pembahasan omnibus law itu tetap dilanjutkan. Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
"Fraksi Demokrat meminta pimpinan untuk menunda saja dulu ini, kita fokus pada penanganan masalah di lapangan yang menyentuh masyarakat banyak," ujar Hinca dalam kesempatan sama.
Hinca menilai saat ini tidak tepat untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja. Karena, kata dia, situasi pandemi COVID-19 butuh perhatian serius semua pihak terutama pemerintah. "Maka saya kira perhatian dan energi kita baiklah kita tumpahkan soal menghadapi ini dulu, bukan membahas UU ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, sebagian anggota DPR hadir secara fisik di ruangan rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebagian anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual. Rapat itu juga dihadiri secara fisik oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
(kri)