KPK Telaah Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan 100 Caleg
Jum'at, 12 Januari 2024 - 09:18 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan menelaah laporan PPATK soal transaksi mencurigakan 100 caleg. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menelaah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) soal transaksi mencurigakan 100 calon anggota legislatif alias caleg. Dalam temuannya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan pihak yang dimaksud itu mencapai Rp51,4 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, lembaganya bisa menindaklanjuti temuan yang dimaksud jika terdapat unsur penyelenggara negara.
"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2023).
Hal itu, menurut Alex, merujuk pada UU KPK yang ranah kewenangannya sebatas dengan penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, lembaganya bisa menindaklanjuti temuan yang dimaksud jika terdapat unsur penyelenggara negara.
"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2023).
Hal itu, menurut Alex, merujuk pada UU KPK yang ranah kewenangannya sebatas dengan penyelenggara negara.
Lihat Juga :