Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal

Selasa, 10 April 2018 - 17:05 WIB
Perpres Tenaga Kerja...
Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dikhawatirkan bisa mempersempit peluang kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, penerapan perpres tersebut harus terus diawasi jangan sampai malah mempersulit lapangan kerja bagi masyarakat.

"Ini kan jadi ironis, karena hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius di negeri kita. Alih-alih menyiapkan lapangan kerja, pemerintah malah mengeluarkan Perpres PTKA yang berpotensi mengancam masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Selain dari sisi pekerjaan, Saleh juga mengingatkan bahaya masuknya ideologi-ideologi anti-Pancasila yang disusupkan ke Indonesia melalui tenaga kerja asing. Bahkan, penyelundupan narkoba juga bisa terjadi dengan modus tenaga kerja asing. "Saya khawatir saja kalau kemudahan bagi TKA malah berdampak negatif. Kan mungkin saja orang-orang masuk ke Indonesia diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Kan bisa celaka," tegasnya.

Terkait alasan pemerintah bahwa penerbitan Perpres PTKA dapat menarik investasi, Saleh menilai alasan itu tidak tepat karena selama ini sudah banyak investasi asing yang dipermudah dan sangat dilindungi. Menurut Saleh, investor yang menanamkan modal ke Indonesia dapat untung dari usaha yang dijalankan, dan bangsa Indonesia dapat untung dari lapangan pekerjaan yang diciptakan. "La kalau pekerjanya juga dibawa masuk, gimana dong," tukasnya.

Seperti diketahui, Perpres PTKA yang telah diteken Presiden Jokowi diprediksi akan membuat jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia semakin membeludak. Dalam perpres itu diatur soal ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Selain itu, izin masuknya TKA juga dipermudah. Jika semula proses perizinan administrasi bisa memakan waktu enam hari, sekarang hanya dibutuhkan waktu dua hari.

Terkait perpres itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menjelaskan lahirnya Perpres PTKA justru positif karena bisa mendatangkan banyak ahli sektor ekonomi tertentu yang nantinya bisa menciptakan transfer pengetahuan. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Perpres PTKA tidak akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Sebaliknya, Perpres PTKA malah akan mendatangkan banyak keuntungan. "Sebab kemudahan pada TKA itu terkait dengan alih teknologi, ekspor, dan masuknya investasi," katanya.

Menurut politikus Partai NasDem ini, meski dipermudah, TKA yang akan masuk tetap dipilih pada level manajer ke atas dengan masa kerja tertentu. "Dan TKA tidak sembarang masuk walau dipermudah," ujarnya.
(amm)
Berita Terkait
Hilang 7 Hari di Konawe,...
Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
Datang Begelombang,...
Datang Begelombang, Ratusan WNA China Masuk Indonesia dengan Izin Kerja
Jari Putus Akibat Kecelakaan...
Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja, WNA Filipina Ini Dievakuasi Basarnas dari Kapal Grace Barleria
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved