Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal

Selasa, 10 April 2018 - 17:05 WIB
Perpres Tenaga Kerja...
Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dikhawatirkan bisa mempersempit peluang kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, penerapan perpres tersebut harus terus diawasi jangan sampai malah mempersulit lapangan kerja bagi masyarakat.

"Ini kan jadi ironis, karena hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius di negeri kita. Alih-alih menyiapkan lapangan kerja, pemerintah malah mengeluarkan Perpres PTKA yang berpotensi mengancam masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Selain dari sisi pekerjaan, Saleh juga mengingatkan bahaya masuknya ideologi-ideologi anti-Pancasila yang disusupkan ke Indonesia melalui tenaga kerja asing. Bahkan, penyelundupan narkoba juga bisa terjadi dengan modus tenaga kerja asing. "Saya khawatir saja kalau kemudahan bagi TKA malah berdampak negatif. Kan mungkin saja orang-orang masuk ke Indonesia diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Kan bisa celaka," tegasnya.

Terkait alasan pemerintah bahwa penerbitan Perpres PTKA dapat menarik investasi, Saleh menilai alasan itu tidak tepat karena selama ini sudah banyak investasi asing yang dipermudah dan sangat dilindungi. Menurut Saleh, investor yang menanamkan modal ke Indonesia dapat untung dari usaha yang dijalankan, dan bangsa Indonesia dapat untung dari lapangan pekerjaan yang diciptakan. "La kalau pekerjanya juga dibawa masuk, gimana dong," tukasnya.

Seperti diketahui, Perpres PTKA yang telah diteken Presiden Jokowi diprediksi akan membuat jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia semakin membeludak. Dalam perpres itu diatur soal ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Selain itu, izin masuknya TKA juga dipermudah. Jika semula proses perizinan administrasi bisa memakan waktu enam hari, sekarang hanya dibutuhkan waktu dua hari.

Terkait perpres itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menjelaskan lahirnya Perpres PTKA justru positif karena bisa mendatangkan banyak ahli sektor ekonomi tertentu yang nantinya bisa menciptakan transfer pengetahuan. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Perpres PTKA tidak akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Sebaliknya, Perpres PTKA malah akan mendatangkan banyak keuntungan. "Sebab kemudahan pada TKA itu terkait dengan alih teknologi, ekspor, dan masuknya investasi," katanya.

Menurut politikus Partai NasDem ini, meski dipermudah, TKA yang akan masuk tetap dipilih pada level manajer ke atas dengan masa kerja tertentu. "Dan TKA tidak sembarang masuk walau dipermudah," ujarnya.
(amm)
Berita Terkait
Hilang 7 Hari di Konawe,...
Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
Datang Begelombang,...
Datang Begelombang, Ratusan WNA China Masuk Indonesia dengan Izin Kerja
Jari Putus Akibat Kecelakaan...
Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja, WNA Filipina Ini Dievakuasi Basarnas dari Kapal Grace Barleria
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved