SYL Kembali Diperiksa Dewas KPK, Ada Dugaan Pelanggaran Etik Lagi?
Rabu, 10 Januari 2024 - 21:07 WIB
loading...
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. SYL enggan membeberkan materi apa yang dikonfirmasi kepada dirinya.
“Saya tentu enggak berkompeten (ungkap isi pemeriksaan),” kata SYL di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (10/1/2024).
Di hari yang sama, Dewas KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Sama dengan SYL, Kasdi pun enggan banyak memberikan komentar.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan
"Dewas aja ditanyakan. (Pemeriksaan) masih etik, tapi selanjutnya sudah saya jelaskan semua," ujar Kasdi.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. Namun, ia enggan menyebutkan secara detail soal sosok dari pimpinan KPK yang dimaksud.
"Ada laporan pengaduan. Pastinya (terlapor) pimpinan KPK, sudah," ucap Albertina.
“Saya tentu enggak berkompeten (ungkap isi pemeriksaan),” kata SYL di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (10/1/2024).
Di hari yang sama, Dewas KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Sama dengan SYL, Kasdi pun enggan banyak memberikan komentar.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan
"Dewas aja ditanyakan. (Pemeriksaan) masih etik, tapi selanjutnya sudah saya jelaskan semua," ujar Kasdi.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. Namun, ia enggan menyebutkan secara detail soal sosok dari pimpinan KPK yang dimaksud.
"Ada laporan pengaduan. Pastinya (terlapor) pimpinan KPK, sudah," ucap Albertina.
Lihat Juga :