Jaksa Agung Dorong Jajarannya Jadikan Hukum sebagai Panglima

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:40 WIB
loading...
A A A
"Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara," jelasnya.

Para narasumber dalam Rakernas Kejaksaan, seperti Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara; juru bicara BSSN, Ariyandi Putra; dan ahli hukum luar negeri, Prof. Hikmanto Juwana; mendukung langkah Jaksa Agung melakukan penguatan institusi secara kelembagaan, sapras, dan SDM.

Mereka berpandangan, sebagai pengendali perkara (dominus litis), kejaksaan harus kuat mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan. Salah satunya adalah kejahatan judi online (judol) hingga kejahatan di bidang perekonomian dan keuangan lainnya yang mengancam melumpuhkan perekonomian negara.

Kejahatan dunia siber juga kian mengkhawatirkan, seperti pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying, sampai pada peretasan institusi negara dan lembaga keuangan. Untuk menangani ini, perlu dilakukan mitigasi risiko sehingga bisa dilakukan antisipasi dan SDM yang tidak hanya paham hukum, tetapi belajar mengenai teknologi informasi yang pesat perkembangannya.

Di sisi lain, penegakan hukum humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung, seperti dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), diyakini ke depannya akan menjadi ikon penegakan hukum universal karena esensi hukum diambil dari nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya, solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan bakal terus berkembang sesuai eksistensi dan efektivitasnya, apalagi kajian hukum ke depannya diproyeksikan bersifat pragmatis bukan yuridis formal.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved