Tjahjo: Permendagri Atur Pembuatan E-KTP Minimal Satu Jam

Rabu, 04 April 2018 - 20:06 WIB
Tjahjo: Permendagri Atur Pembuatan E-KTP Minimal Satu Jam
Tjahjo: Permendagri Atur Pembuatan E-KTP Minimal Satu Jam
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang batas waktu pengurusan Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (e-KTP). Selanjutnya Permendagri itu aka berlaku di seluruh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Pembuatan KTP, baik di Dukcapil pusat maupun di Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia pembuatannya maksimum satu jam," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Tjahjo berharap, peraturan ini nantinya berlaku di seluruh Indonesia. Namun demikian, Tjahjo meminta masyarakat untuk memaklumi bila di daerah-daerah tertentu masih terjadi kendala teknis.

"Kecuali di daerah ada gangguan, komputer error atau listrik padam, bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya," kata Tjahjo.

Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, siang tadi, Tjahjo melaporkan perekaman e-KTP per hari ini sudah mencapai 97,4%. Sisanya, masih terdapat kendala lantaran belum adanya kesadaran masyarakat yang proaktif merekam e-KTP hingga hambatan administrasi di Dinas Dukcapil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8576 seconds (0.1#10.140)