Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
Senin, 08 Januari 2024 - 21:13 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Foto/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. JPU meyakini Haris dan Fatia terbukti sah dan bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas majelis hakim tersebut. "Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024).
Dia menjelaskan langkah itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 atas nama Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti untuk perkara tersebut.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Sayangkan Beberapa Fakta Tidak Jadi Pertimbangan
"Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga membebaskan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya. Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Herlangga.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas majelis hakim tersebut. "Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024).
Dia menjelaskan langkah itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 atas nama Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti untuk perkara tersebut.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Sayangkan Beberapa Fakta Tidak Jadi Pertimbangan
"Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga membebaskan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya. Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Herlangga.
Lihat Juga :