Temuan Komnas HAM soal Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud: Hanya 2 Orang yang Pakai Knalpot Brong

Senin, 08 Januari 2024 - 20:51 WIB
loading...
Temuan Komnas HAM soal...
Komisioner Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin P Siagian dan Anis Hidayah memaparkan sejumlah temuan atas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI di Boyolali terhadap Relawan Ganjar-Mahfud. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah temuan atas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI di Boyolali terhadap Relawan Ganjar-Mahfud . Salah satu temuannya adalah ditemukannya hanya dua dari tujuh korban yang menggunakan knalpot brong.

“Hanya dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong,” ujar Komisioner Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin P Siagian, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Komnas HAM Segera Surati Kodam Diponegoro Minta Keterangan Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

Lima korban lainnya dipastikan tidak menggunakan knalpot brong. Saurlin kemudian merinci bahwa tiga korban memakai sepeda motor tanpa modifikasi, satu menggunakan motor gede, dan satu menggunakan mobil.

“Terdapat dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong dan terdapat tiga orang yang menggunakan sepeda motor biasa atau tanpa modifikasi dan satu korban lainnya menggunakan moge,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved