Rieke Diah Pitaloka Jadi Orang ke-133 Serahkan Arsip Personal ke ANRI
Senin, 08 Januari 2024 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mendorong semua pihak mencontoh sikap Rieke yang menyerahkan arsip statis milik mereka. "Dalam Undang-Undang Kearsipan ANRI memang diperintahkan untuk menyelamatkan arsip milik lembaga, kementerian, organisasi politik, sosial, termasuk arsip milik perseorangan. Sehingga kami berharap tokoh-tokoh yang ada di sini dengan suka rela menyerahkan kepada ANRI atas nama negara, sehingga anak cucu kita bisa melihat,” kata Imam.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Kandar, Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, Penemu Data Desa Presisi yang juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University Sofyan Sjaf, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Berikut 20 surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual yang diserahkan Rieke:
1. Kekuasaan Negara di Era Digital;
2. Rekonstruksi Genesis Data Birokrat dan Data Warga;
3. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Top Down: Reproduksi Pseudo Data;
4. Norma Sosiologis Pendataan;
5. Aktor, Arena, serta Meta Kapital Data Birokrat Versus Data Warga;
6. Arena Birokrasi pada Pendataan Perdesaan Top Down;
7. Arena Warga pada Pendataan;
8. Kekerasan Simbolik Versus Afirmasi Simbolik;
9. Alur Pseudo Public Policy;
10. Alur Kebijakan Publik yang Presisi;
11. The Vicious Circle Kebijakan Rekolonialisasi;
12. The Truth Circle Kebijakan Afirmatif;
13. Sistemik Kebijakan Berbasis Data Presisi;
14. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Presisi;
15. Kebijakan Pemetaan, Pencegahan dan Penanganan Stunting Berbasis Data Presisi;
16. Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi;
17. Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi;
18. Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten Berbasis Data Presisi;
19. Sistem Pemerintahan Daerah Kota Berbasis Data Presisi;
20. Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Data Presisi.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Kandar, Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, Penemu Data Desa Presisi yang juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University Sofyan Sjaf, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Berikut 20 surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual yang diserahkan Rieke:
1. Kekuasaan Negara di Era Digital;
2. Rekonstruksi Genesis Data Birokrat dan Data Warga;
3. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Top Down: Reproduksi Pseudo Data;
4. Norma Sosiologis Pendataan;
5. Aktor, Arena, serta Meta Kapital Data Birokrat Versus Data Warga;
6. Arena Birokrasi pada Pendataan Perdesaan Top Down;
7. Arena Warga pada Pendataan;
8. Kekerasan Simbolik Versus Afirmasi Simbolik;
9. Alur Pseudo Public Policy;
10. Alur Kebijakan Publik yang Presisi;
11. The Vicious Circle Kebijakan Rekolonialisasi;
12. The Truth Circle Kebijakan Afirmatif;
13. Sistemik Kebijakan Berbasis Data Presisi;
14. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Presisi;
15. Kebijakan Pemetaan, Pencegahan dan Penanganan Stunting Berbasis Data Presisi;
16. Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi;
17. Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi;
18. Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten Berbasis Data Presisi;
19. Sistem Pemerintahan Daerah Kota Berbasis Data Presisi;
20. Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Data Presisi.
(rca)
Lihat Juga :