DPR Minta Seluruh Dana Desa Harus Digunakan untuk Rakyat

Sabtu, 24 Maret 2018 - 01:25 WIB
DPR Minta Seluruh Dana Desa Harus Digunakan untuk Rakyat
DPR Minta Seluruh Dana Desa Harus Digunakan untuk Rakyat
A A A
JAKARTA - DPR khususnya Komisi XI meminta agar 100 persen dana desa difokuskan untuk kepentingan rakyat. Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyatakan, penyerapan dana desa ini untuk tahap pertama, kedua, dan lima tahun ke depan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

"Anggaran operasional desa itu bisa memanfaatkan ADD (Alokasi Dana Desa), yang lebih bersifat oprasional. Tapi kalau dana desa ini 100 persen untuk kepentingan masyarakat," kata Soepriyatno dalam siaran pers, Jumat (23/3/2018).

Undang-Undang (UU) Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.

"Banyak sekali kegiatan-kegiatan di desa yang sudah berhasil dan hanya sedikit sekali yang belum mendapat klarifikasi," ungkapnya.

Soepriyatno menilai banyak aturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang sudah sangat dipahami oleh kepala desa dan para perangkatnya, hanya sebagian saja ada beberapa tindakan aparat desa yang membutuhkan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

"Sedikit sekali lah ya, hal-hal yang menurut saya hanya memerlukan klarifikasi oleh pihak aparat penegak hukum, karena ada laporan-lapotan yang tidak sesuai," jelasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal yang menyambut baik formulasi pembagian Dana Desa secara proporsional sesuai dengan variabel-variabel kebutuhan desa.

Menurutnya, formulasi pembagian dana desa, tidak seperti tahun-tahun lalu, sekarang pembagian dana desa sudah ada formulasi seperti luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan lain-lain. Menurutnya itulah yang sebenarnya yang diamanahkan dalam UU Desa.

Dia juga menyoroti tentang penggunaan dana desa oleh aparat desa. Menurutnya, para aparat desa memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut semata-mata agar aparat desa tidak terjerat pelanggaran hukum.

"Yang penting sesuai dengan aturan, supaya aparat desa tidak dikejar aparat keamanan, apakah polisi apakah Jaksa, apakah KPK," ucapnya.

Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta.

Pada tahun 2016, dana desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, dana desa terbukti telah menghasilkan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat.

Hasil nyata dari manfaat dana desa antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa, 914 ribu meter jembatan, 22.616 unit sambungan air bersih, 2.201 unit tambatan perahu, 14.957 unit PAUD, 4.004 unit Polindes, 19.485 unit sumur, 3.106 pasar desa, 103.405 unit drainase dan irigasi, 10.964 unit Posyandu, dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5686 seconds (0.1#10.140)