KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Jum'at, 05 Januari 2024 - 18:52 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah Ketua...
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/1/2023). Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Rumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Rumah Syarif merupakan salah satu dari sejumlah tempat yang digeledah KPK selama dua hari belakangan.

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus tersebut pada 4-5 Januari 2024. Pada 5 Januari, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah milik terduga penyuap Abdul Gani, Stevi Thomas (ST) di kawasan Jakarta.

"Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/1/2023).

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPD Gerindra Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara yang sama di sebuah rumah daerah Pagedangan, Tangerang, Banten. Diketahui, rumah tersebut milik Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.

"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," sambungnya.

Sejalan dengan hal tersebut, tim penyidik KPK hari ini memanggil Muhaimin Syarif sebagai saksi atas perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Gani Kasuba. Pemanggilan tersebut berbarengan dengan Hamrin Mustari yang disebutkan berprofesi sebagai karyawan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved