TPN Pertanyakan Kapasitas Moeldoko Sebut Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:06 WIB
loading...
TPN Pertanyakan Kapasitas...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempertanyakan kapasitas KSP Moeldoko yang menyebut deklarasi Satpol PP ke Gibran bukan pelanggaran pemilu. Foto/MPI/danandaya arya putra
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis menyoroti pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut deklarasi oknum petugas Satpol PP di Garut kepada Gibran Rakabuming Raka bukan pelanggaran pemilu. Pasalnya, yang memiliki wewenang menilai netralitas adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya tidak mengerti dengan kapasitas apa Pak Moeldoko mengatakan itu, Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak ya Bawaslu, bukan Moeldoko," ucap Todung di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud MD, Jalan Tengku Umar, Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Dia melihat hal tersebut jelas merupakan ketidaknetralan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik. Sebab Satpol PP secara jelas merupakan kesatuan yang membantu kerja pemerintah daerah.

Baca juga: Tanggapi Oknum Satpol PP Deklarasi Dukung Gibran, Mahfud MD: Pelanggaran Kode Etik

"Buat kita ya itu sudah bentuk indikasi ketidaknetralan bahwa kepala Satpol PP di Garut itu mengatakan mereka ini bukan ASN, mereka itu pegawai kontrak, itu tidak menjadi isu. Tapi kan mereka dalam hubungan ya kerja," katanya.

Peristiwa viral tersebut menununjukkan ketidakdisiplinan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN. "Ini menunjukkan ya, disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP di Garut," ucapnya.

Baca juga: Belasan Satpol PP Garut Diskors Akibat Terlibat Video Viral Dukung Cawapres Gibran

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, jika benar oknum tersebut merupakan Satpol PP, maka mereka telah melanggar kode etik.

"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Mahfud MD menilai, Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.

"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Rekomendasi
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved