TPN Pertanyakan Kapasitas Moeldoko Sebut Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran
Kamis, 04 Januari 2024 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, jika benar oknum tersebut merupakan Satpol PP, maka mereka telah melanggar kode etik.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Mahfud MD menilai, Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.
"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Mahfud MD menilai, Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.
"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.
(cip)
Lihat Juga :