Jokowi Serahkan Gratifikasi Senilai Rp58 Miliar ke KPK

Selasa, 13 Maret 2018 - 18:30 WIB
Jokowi Serahkan Gratifikasi Senilai Rp58 Miliar ke KPK
Jokowi Serahkan Gratifikasi Senilai Rp58 Miliar ke KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sejumlah barang gratifikasi yang dikumpulkan sejak 2017-2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang yang diserahkan sebanyak enam boks dengan nilai Rp58 miliar.

"Barang-barang ini sebelumnya sudah dilaporkan Bapak Presiden dan sekarang kami bawa untuk diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Kompleks Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Giri menyebutkan ada empat opsi terkait barang-barang tersebut. Pertama, dilelang. Kedua, dimasukkan ke dalam museum. Dalam konteks barang-barang yang dilaporkan Jokowi ini akan diletakkan di dalam museum di dalam Istana Bogor. Ketiga, barang-barang itu diserahkan ke yayasan/lembaga/institusi/kelompok yang membutuhkannya, dan keempat, dapat dibeli oleh pelapor dalam hal ini Presiden Jokowi. Sayangnya, Giri enggan menjelaskan barang-barang apa saja yang dilaporkan Jokowi ke KPK.

"Jumlahnya ada enam boks besar. Ini pun ada permintaan dari pemberi dan yang lain-lain untuk tidak dipublikasikan," terangnya.

Menurut Giri, pelaporan barang gratifikasi ini merupakan teladan yang baik bagi pejabat negara. Dia berharap pejabat negara lain dapat mengikuti jejak Presiden Jokowi dalam melaporkan barang gratifikasi. "Ini bagian dari pencegahan korupsi. Siapa pun PNS atau penyelenggara negara baik itu terkait atau tidak, diberikan sesuatu, melaporkan sesegera mungkin," tandasnya.

Dia menjelaskan, Presiden juga menerima gratifikasi berupa dua ekor kuda senilai Rp70 juta. Kuda tersebut sudah dilaporkan kepada KPK dan ditetapkan sebagai milik negara. Giri menuturkan akan menitipkan kuda-kuda tersebut di Istana Bogor karena KPK belum memiliki fasilitas mengelolanya.

"Jadi kita titipkan agar bisa digunakan pembelajaran di sini bahwa gratifikasi dilaporkan walaupun tidak dalam bentuk barang mati, tapi barang hidup juga," tuturnya.

Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Karman Kamal mengatakan bahwa Kemenkeu akan mengelola barang-barang gratifikasi yang telah diserahkan KPK. Nanti barang tersebut bisa saja dilelang atau mungkin ditempatkan di kementerian terkait. "Barang tersebut akan dilelang. Ini kalau konsepnya revenue. Bagi barang yang punya nilai edukasi, ini kita akan tetapkan status penggunanya di kementerian/lembaga terkait. Seperti kuda mungkin ini ke depan status penggunanya di Setneg agar kuda tersebut bisa berada di Istana Bogor," ucap nya.

Karman mengatakan, selama ini DJKN terus bersinergi bersama KPK dalam menindaklanjuti barang gratifikasi, baik dalam proses lelang, ditetapkan statusnya, atau dihibahkan ke lembaga yang memerlukan. Berdasarkan data yang diperoleh, ada banyak barang berharga yang telah diserahkan Jokowi ke KPK baik setelah menjadi presiden ataupun gubernur DKI Jakarta.

Terakhir, Jokowi menyerahkan piringan hitam atau vinyl album grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, pemberian Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen. Piringan hitam Deluxe Box Set Metallica judul Master of Puppets dikembalikan kepada negara melalui KPK sebagai pengembalian gratifikasi.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengungkapkan hal ini sudah dilakukan Jokowi sejak dirinya masih menjabat sebagai wali Kota Solo dan gubernur DKI Jakarta. Menurut Febri, hal yang dilakukan oleh Jokowi seharusnya diikuti oleh bawahannya serta kepala daerah lain. "Mulai dari kepala daerah Jokowi sudah melaporkan dan seharusnya ini ditiru oleh seluruh menteri di kabinet Jokowi dan seluruh pejabat yang lain," ujar Febri.

Menurut Febri, pengembalian barang gratifikasi merupakan komitmen dari kepala daerah kepada pencegahan korupsi. "Karena ini berada pada ranah pencegahan tindak pidana korupsi, tapi jika para pejabat tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya, ada risiko pidana," tegas Febri.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4605 seconds (0.1#10.140)