Hasil Korupsi, KPK Sita 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati HST Kalsel

Selasa, 13 Maret 2018 - 16:21 WIB
Hasil Korupsi, KPK Sita 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati HST Kalsel
Hasil Korupsi, KPK Sita 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati HST Kalsel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 mobil mewah dan 8 motor mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif Abdul Latif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap 16 kendaraan yang diduga milik Abdul Latif di Kabupaten HST sekitar Senin (12/3/2018). Dari 16 kendaraan tersebut terbagi dua bagian. Masing-masing 8 mobil dan 8 motor.

"8 mobil terdiri atas 2 Rubicon, 2 Hummer, 1 Cadulac Escalade, 1 Vellfire, 1 BMW sport, dan 1 Lexus SUV. 8 motor terdiri atas 4 Harley, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 Trail KTM. Disita dari (rumah) tersangka Bupati HST, karena diduga terkait dengan tindak pidana," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, 16 kendaraan tersebut diangkut dan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal. Keseluruhan kendaraan dibawa sejak Senin (12/3/2018) dan saat ini masih dalam perjalanan ke Jakarta.

"Penempatannya sedang dikoordinasikan dengan pihak Rubasan, setelah tiba di Jakarta," ucapnya.

Abdul Latif yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Selatan bersama Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Kabupaten HST Fauzan Rifani dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp3,6 miliar dari tersangka pemberi Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.

Angka pemberian uang tersebut sesuai dengan dugaan komitmen fee proyek sebesar 7,5% atau sekitar Rp3,6 miliar. Suap diduga terkait dengan dua proyek masing-masing pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Pertama, proyek pembangunan ruang perawatan rawat inap Kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai pada 2017 untuk empat lantai. Proyek dengan nilai pagu Rp 69.089.597.000 dan harga perkiraan sementara Rp65.483.045.000 dimenangkan PT Menara Agung Pusaka.

Kedua, pemberian terkait janji realisasi proyek besar di 2018 di antaranya pembangunan unit gawat darurat (UGD) RSUD Damanhuri Barabai. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (4/1/2018) lalu.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5720 seconds (0.1#10.140)