Pemerintah Diminta Waspadai Sindikat Pengungsi Rohingya
Jum'at, 29 Desember 2023 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
"Ada indikasi bahwa para pengungsi sengaja merusak kapal mereka mendekati pantai Aceh dengan memanfaatkan celah aturan pada Perpres 125 Tahun 2016, yaitu bahwa aparat wajib menolong kapal pengungsi jika dalam situasi darurat," kata Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal itu.
"Ada jaringan sindikat di balik pengungsian ini. Saat ini pihak kepolisian telah menangani lima kasus," katanya.
Ia mencontohkan temuan Polres Aceh Timur, dari 50 pengungsi yang masuk laki-laki semua, 28 pengungsi berkewarganegaraan Bangladesh, 3 berpaspor Bangladesh. Persoalannya, tambah Simon, Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menampung para pengungsi Rohingya.
"Indonesia sadar sejak awal bahwa negara kepulauan dengan pintu masuk yang sangat terbuka, rawan terjadi penyelundupan manusia yang dapat mengganggu ketertiban sosial. Maka dari itu, Indonesia tidak meratifikasi," kata Simon.
"Kita harus bersimpati kepada Warga Aceh yang baru pulih dari berbagai ujian (bencana Tsunami dan Gerakan Aceh Merdeka/GAM) tiba-tiba datang pengungsi yang bikin rusuh di wilayahnya," kata Simon.
Bagaimana menangani situasi ini? Simon menyarankan agar pemerintah Indonesia mendesak Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) bertanggung jawab atas situasi ini sebagai persoalan internasional. Jangan sampai hubungan Indonesia dengan negara-negara yang terlibat, seperti Myanmar dan Bangladesh menjadi tidak baik.
"Ada jaringan sindikat di balik pengungsian ini. Saat ini pihak kepolisian telah menangani lima kasus," katanya.
Ia mencontohkan temuan Polres Aceh Timur, dari 50 pengungsi yang masuk laki-laki semua, 28 pengungsi berkewarganegaraan Bangladesh, 3 berpaspor Bangladesh. Persoalannya, tambah Simon, Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menampung para pengungsi Rohingya.
"Indonesia sadar sejak awal bahwa negara kepulauan dengan pintu masuk yang sangat terbuka, rawan terjadi penyelundupan manusia yang dapat mengganggu ketertiban sosial. Maka dari itu, Indonesia tidak meratifikasi," kata Simon.
"Kita harus bersimpati kepada Warga Aceh yang baru pulih dari berbagai ujian (bencana Tsunami dan Gerakan Aceh Merdeka/GAM) tiba-tiba datang pengungsi yang bikin rusuh di wilayahnya," kata Simon.
Bagaimana menangani situasi ini? Simon menyarankan agar pemerintah Indonesia mendesak Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) bertanggung jawab atas situasi ini sebagai persoalan internasional. Jangan sampai hubungan Indonesia dengan negara-negara yang terlibat, seperti Myanmar dan Bangladesh menjadi tidak baik.
Lihat Juga :